Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan imunisasi massal Campak-Rubella dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI meskipun vaksin MR produk Serum Institute of India (SII) yang digunakan tersebut positif mengandung babi, karena dalam kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) berdasarkan keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, dan belum adanya vaksin yang halal.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Dr H Asrorun Ni’am MA mengutip isi Fatwa No 33 tahun 2018 sa’at Pertemuan Sosialisasi Pelaksanaan Program Imunisasi MR secara Terpadu, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis 23 Agustus 2018.
Pertemuan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek Sp.M. Juga dihadiri Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Dr M Rahman Roestan, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), perwakilan WHO, Unicef, KPAI, para Pimpinan MUI Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se Indonesia, serta undangan lainnya.
Menkes Nila Djuwita F Moeloek dalam penyampaian kata sambutannya menyatakan Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian penyakit rubella/kecacatan yang disebabkan oleh infeksi rubella saat kehamilan (congenital Rubella Syindrome) pada 2020 nanti.
Sementara Dirjen P2P Kemenkes RI dr Anung Sugihartono M.Kes. menjelaskan bahwa Imunisasi Campak/Measles dan Rubella (MR) bertujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak dan rubella yang ada di masyarakat,
“Oleh karenanya dalam rangka menyukseskan kampanye/sosialisasi dan introduksi (pengenalan) imunisasi MR ini agar Kementerian/Lembaga terkait, Pemda Kabupaten/Kota beserta perangkat kerjanya, Organisasi Masyarakat Sipil, dan Lembaga-Lembaga Sosial Masyarakat untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam edukasi tersebut,” ujar Dirjen P2P Kemenkes RI.
Delegasi dari Provinsi Lampung yang diutus pada acara tersebut adalah H. Suryani M Nur Wakil Ketua MUI Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr dr Hj Reihana, M.Kes. (Abdul Qodir Zaelani).