Yayasan Al Hikmah Bandar Lampung Minta Penangguhan Program Vaksinasi Rubella

Share :

Bandar Lampung: Seiring dengan akan dilaksanakannya program Imunisasi Measles Rubella (MR) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada para pelajar sekolah dan madrasah, pengurus pendidikan Yayasan Al-Hikmah Bandarlampung meminta kepada dinas terkait untuk menangguhkan dan menjadwal ulang program tersebut khususnya di lingkungan yayasan tersebut.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan banyaknya pertanyaan wali santri dan siswa terkait kehalalan vaksin MR yang diproduksi di Negara India tersebut. Keputusan ini juga merupakan hasil kesepakatan musyawarah pimpinan di lingkungan Yayasan Al-Hikmah Bandarlampung dalam menyikapi kesimpang siuran berita yang beredar.

Ketua Yayasan Al-Hikmah KH Basyarudin Maisir pada Rabu (1/8) mengatakan bahwa keputusan ini juga merupakan hasil tabayun pengurus ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa benar adanya vaksin MR tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.

Yayasan Al Hikmah Bandarlampung mohon penangguhan pelaksanaan program Imunisasi Measles Rubella (RM) di lingkungan Madrasah Yayasan Al-Hikmah Bandarlampung hingga diterbitkannya sertifikat halal oleh LPPOM-MUI, katanya.

Setelah diterbitkannya sertifikat halal tersebut, pihaknya siap mendukung program tersebut dengan jadwal yang ditentukan selanjutnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH Munawir mengingatkan kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR).

Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin Measles Rubella (MR) yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tegasnya merujuk kepada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan MUI terkait vaksin ini.

Menurutnya, selama vaksin Rubella belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan. Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi maka tidak boleh digunakan.

Jangan pakai vaksin Rubella jika belum jelas kehalalannya. Al halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Wama bainahuma umurun mustabihatun. Maksudnya sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal, tegasnya. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *