Sembilan Poin Hasil Dialog untuk Islam Indonesia yang Moderat

Share :

Surabaya: Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid menyambut positif  sembilan rumusan yang dihasilkan dalam Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Lakpesdam PBNU di Surabaya.

Sebagai salah satu peserta dialog yang dilaksanakan pada 15-17 Juli 2018 dengan tema “Mewujudkan Islam Indonesia yang Wasathiyah”, Kiai Khairuddin menilai sembilan rumusan ini mampu memberikan kontribusi positif dan sumbangsih yang sangat penting dalam ikhtiar kolektif mewujudkan kehidupan kegamaan di Indonesia yang moderat dan semakin baik.

“Rumusan ini juga akan mampu menjaga kualitas keagamaan di tengah karakteristik keagamaan yang khas dan sudah eksis sejak berabad-abad di Indonesia,” katanya, Selasa (17/7).

Berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam, LSM dan institusi pemerintah turut serta pada kegiatan dialog ini. Berikut sembilan rekomendasi yang lahir dari Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan ini:

1. Pemerintah harus mengintensifkan dialog lintas pemahaman keagamaan secara berkala, disponsori (didanai) oleh pemerintah, dilaksanakan oleh masyarakat (ormas keagamaan) baik di tingkat pusat maupun daerah.

2. Mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mengarusutamakan  paham keagamaan yang bervisi kebangsaan melalui pengembangaan kurikulum, kajian keagamaan, pemberdayaan ekonomi  dan lainnya.

3. Perlunya melokalisir masalah-masalah di setiap daerah dengan mempertimbangkan unsur kearifan dan tokoh lokal yang ada di wilayah masing-masing.

4. Mendorong Pemerintah untuk menyusun regulasi tentang standarisasi penyiar agama dalam satuan pendidikan di semua jenjang.

5. Negara harus berkomitmen menyelesaikan problem sosial, ekonomi, politik, budaya yang dihadapi oleh korban konflik keagamaan.

6.  Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah dengan lembaga sosial keagamaan untuk pencegahan konflik di daerah.

7.  Peningkatan kapasitas penyuluh agama, penghulu, dai/khatib, imam dan takmir masjid dalam pencegahan, advokasi, dan rehabilitasi di wilayah konflik.

8.  Perlunya penguatan regulasi dan peran strategis Kementerian Agama dalam penanganan konflik sosial keagamaan.

9.  Mendorong pemerintah untuk menyusun model dan modul pembinaan dan penanganan konflik sosial keagamaan Islam.
(Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *