Ketum MUI Lampung: Hormati Keputusan Bawaslu

Share :

Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengeluarkan maklumat untuk masyarakat Lampung menjelang sidang putusan kasus dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan massif dalam Pilgub Lampung. Lembaga itu mengajak semua pihak untuk lapang dada.

“Menyikapi akan dikeluarkan putusan bawaslu terkait sengketa pilgub provinsi Lampung, MUI mengimbau agar bijak dalam menyikapi hasil akhir yang akan diputuskan oleh Bawaslu terkait sengketa Pilgub Lampung,” kata Ketua MUI Lampung, Khairudin Tahmid, Senin (16/7/2018).

Pertama, seluruh lapisan masyarakat harus menerima dengan lapang dada apapun keputusan yang ditetapkan. Kedua, bagi kelompok yang diuntungkan oleh putusan itu, jangan menampakkan euforia yang berlebihan, begitupun kelompok yang tidak diuntungkan mohon tidak bertindak anarkis yang bisa merugikan semua pihak.

“Ketiga, mari kita jaga ketertiban dan kedamaian di bumi Lampung dengan tetap menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan,” ujarnya.

Sementara itu, sidang penyampaian Kesimpulan kasus dugaan politik uang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung Senin (16/7/2018), berlangsung cepat. Sedangkan sidang putusan akan digelar Kamis mendatang.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung sebagai Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah didampingi Komisioner Adek Arsyari dan Iskardo P Panggar tersebut dimulai pukul 9.50 dan di tutup pukul 10.00. Dalam sidang pelapor dan terlapor hanya menyerahkan kesimpulan kepada majelis tanpa dibacakan.

Hadir juga kuasa hukum pelapor 1 (M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) Fransiskus Handrajati, Novia Anggraini Lumban Tobing, Poppy Iriani dan Ahmad Sofri. Kuasa hukum pelapor 2 (Herman HN – Sutono) Lenistan Nainggolan, Tahura M. dan Nova Eka. Sementara kuasa hukum pihak terlapor (Arinal Djunaidi – Chusnunia) Abdul Qodir, Abi Hasan Muan, Krido Sasmita, Melisa Anggraini dan Andi Syafrani.

“Ini sidang penyampaian kesimpulan masing-masing pihak. Sidang selanjutnya pembacaan keputusan pada Kamis (19/7) pukul 10.00 WIB,” kata Khoir sembari menutup persidanganpersidangan. (Andira Putri Isnaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *