Momentum Ramadhan, Ketua Umum MUI Lampung Ajak Telaah Khimatut Tasiry’ Ibadah Puasa

Share :

Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia Lampung (MUI Lampung) sukses selenggarakan kajian ramadhan pada Senin (04/05/2018) di Masjid Ar-Rahmah Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.

Puluhan Sivitas UIN Raden Intan Lampung menyimak dan khusuk kajian masjid Ar-Rahmah yang diisi oleh Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Ketua Umum MUI Lampung yang juga Wakil Dekan 1 FS UIN Raden Intan Lampung dengan materi Khikmatut Tasyri’ Ibadah Puasa.

Dalam kajian tersebut Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH menyampaikan ada 7 poin Khikmatut Tasyri’ Ibadah Puasa diantaranya:
1. Puasa merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, ia menduduki peringkat ke tiga setelah dua kalimat syahadat dan sholat lima waktu. Hukum wajib berpuasa di bulan Ramadhan bagi umat Islam sudah final, tidak bisa diganggu gugat, ia termasuk katagori “perkara agama” yang hukumnya diketahui secara gamblang dan pasti
2. Historitas kewajiban ibadah puasa sebenarnya bukan hal baru bagi sejarah umat manusia, sebab – selain dalam agama Islam – ia pernah disyari`atkan juga pada penganut agama-agama samawi lainnya (Yahudi dan Nasrani), walaupun dari segi tata cara pelaksanaan dan ketentuan waktunya berbeda antara satu ajaran dengan ajaran lainnya, hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam al Qur’an surat al Baqarah ayat:183
3. Dalam Islam sendiri, Ibadah puasa mulai diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriyah atau 624 Masehi, bersamaan dengan disyari`atkannya sholat ied, zakat fitrah dan kurban idul adha. Hal ini berarti, bahwa puasa adalah sebuah kewajiban yang bersifat universal, berlaku semenjak umat terdahulu, umat muslim saat ini dan masa yang akan datang.
4. Proses pensyari’atan ibadah puasa dalam Islam, tercatat memiliki tiga fase penting. Pertama : ketika Rasulullah Saw datang ke kota Madinah, puasa diwajibkan dengan cara tiga hari dalam satu bulan. Mekanisme seperti ini dirubah dengan diberlakukannya puasa wajib di hari Asyura (tanggal 10 bulan Muharram), bentuk ini dianggap sebagai tahap yang kedua. Fase ketiga atau terakhir, yang hingga saat ini dan bahkan sampai seterusnya akan diterapkan, adalah puasa wajib di bulan Ramadhan dengan hitungan satu bulan penuh.
5. Di sisi lain, dalam tata cara berpuasa pada awal-awal diwajibkannya, seperti larangan untuk makan, minum, dan bersetubuh dengan istri pada malam hari, ketika telah mengerjakan sholat Isya` atau tertidur walau belum melaksanakan sholat Isya`, ditiadakan dan ditoleransi dengan turunnya ayat “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu” (Qs. al Baqarah : 187).
6. Dalam kitabnya Ihya Ulum ad Dien, Imam al Ghazali (w: 505 H) menjelaskan bahwa ibadah puasa adalah seperempat dari iman, statemennya ini dilandaskan pada hadits Nabi Saw yang menjelaskan bahwa الصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ
“Puasa itu setengahnya sifat sabar” (HR. Ahmad dan Turmudzi) dan hadist yang lain
الصَّبْرُ نِصْفُ الْإِيْمَانِ
“Sifat sabar itu setengahnya iman” (HR. Abu Nuaim), dari kombinasi dua hadits inilah al Ghazali menarik kesimpulan bahwa ibadah puasa adalah seperempat dari iman.
7. Banyak pakar dari lintas spesifikasi kajian yang telah membahas tentang maqasid (tujuan), hikmah dan faedah berpuasa, dari kalangan ulama klassik kita bisa mengambil contoh al Ghazali yang membahas seputar “Asrar as Shiyam” (rahasia ibadah puasa) dalam bukunya Ihya Ulum ad Dien, atau Imam Izzuddin Ibn Abd. Salam (w: 660 H) yang menyusun buku dengan judul “Maqasid as Shaum” (tujuan disyari’atkannya ibadah puasa), sedangkan dari ulama kontemporer, salah satunya adalah Ahmad al Syarbasi, dosen di universitas al Azhar Mesir.

Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH juga berpesan kepada jamaah sivitas UIN Raden Intan Lampung, momentum ramadhan ini sebagai instropeksi diri, Ramadhan masih menanti kita menjadi orang yang beramalan baik, gunakan waktu dengan sebaik-baiknya di bulan puasa untuk bertaubah dan beribadah. (Serli Meliandri/Andira Putri Isnaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *