MUI Lampung Desak Pemerintah Terbitkan UU Anti Terorisme

Share :

Bandar Lampung: Menyikapi kondisi negara yang akhir-akhir ini dilanda tragedi memilukan dibeberapa daerah baik bom bunuh diri maupun aksi kekerasan lainnya yang dilakukan oleh para teroris, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendesak pemerintah pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera menyelesaikan dan menerbitkan Undang-Undang Anti Terorisme.

Hal ini termuat dalam pernyataan sikap MUI Lampung No. : Rek-095 /DP.P.IX/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 M yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan Sekretaris Umum,Drs. KH. Basyarudin Maisir AM.

Selain desakan untuk segera menerbitkan UU Terorisme, dalam pernyataan sikap yang terdiri dari tujuh poin ini juga termuat ketegasan MUI Lampung bahwa agama Islam dan agama apapun tidak mengajarkan kekerasan. Hanya oknumnya yang memiliki pemahaman salah dan keliru dalam menafsirkan makna jihad.

Berikut Pernyataan Sikap Lengkap MUI Lampung:

PERNYATAAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA ( MUI ) PROVINSI LAMPUNG
No. : Rek-095 /DP.P.IX/V/2018

Sehubungan dengan telah terjadinya insiden kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok (Jawa Barat) dan aksi teror bom pada hari Minggu ( 13 Mei 2018 ) pada pukul 08.00 WIB di tiga Gereja di Surabaya, dan pada pukul 21.00 WIB di Rumah Susun Sederhana Sewa ( Rusunawa ) di Kabupaten Sidoarjo serta pada hari Senin ( 14 Mei 2018 ) pukul 09.00 WIB di PoItabes Surabaya, yang telah memakan korban jiwa, mencederai rasa kemanusiaan dan kebersamaan, maka MajeIis Ulama Indonesia (MU ) Provinsi Lampung menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam dan mengutuk keras segala tindakan terorisme, apapun motif dan latar belakangnya, apalagi mengatasnamakan agama, karena sangat mengganggu kerukunan antar ummat beragama serta mengganggu stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menodai rasa kemanusiaan dan bertentangan dengan ajaran agama Islam dan ajaran agama apapun (hanya oknumnya yang memiliki pemahaman salah dan keliru dalam menafsirkan makna jihad) ;

2. Turut berduka cita dan bela sungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban atas musibah yang dialami, semoga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menerima suratan takdir dengan lapang dada dan penuh sikap kedewasaan ;

3. Memberikan dukungan penuh terhadap ikhtiar/upaya dan langkah-langkah aparat penegak hukum untuk mengusut secara cepat dan tuntas terkait motif, pola dan gerakan yang memicu terjadinya insiden tersebut diatas ;

4. Negara perlu hadir dan bertindak tegas terhadap setiap tindakan radikalisme dan terorisme;

5. Mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, menahan diri, tidak mudah terprovokasi dengan issu-issu yang belum jelas, dan terus menggalang solidaritas kemanusiaan serta menolak segala bentuk kekerasan;

6. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap toleran dan kerjasama antar masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) masing-masing, dan jka mendapati peristiwa sekecil apapun terkait radikalisme dan terorisme agar segera melaporkan kepada aparat keamanan setempat .

7. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera diselesaikannya Undang-Undang Anti Terorisme .

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan merahmati segala ikhtiar kita untuk kemajuan, kedamaian, ketentraman dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bandar Lampung, 30 Sya’ban 1439 H/ 16 Mei 2018 M

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG

Ketua Umum,
Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH

Sekretaris Umum,
Drs. KH. Basyarudin Maisir AM

(Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *