Bandar Lampung: Bebarapa waktu lalu (Rabu, 18/4/2018), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengadakan Rapat Kerja Nasional di Jakarta. Rakernas tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, DPR, dan DPD RI.
Dalam Rakernas dibahas Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. RUU tersebut oleh DPR akan diubah menjadi UU dan ditanggapi oleh DPD RI. Alasan DPR menjadikan RUU Kerukunan Umat Beragama sebagai UU dikarenakan Indonesia memiliki tingkat pluralitas yang sangat tinggi, lalu di dalam Surat Kerja Bersama (SKB) tidak ada sanksi hukum di dalamnya jika ada yang melanggar peraturan tersebut.
Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Dr. Afif Anshori, M.Ag menyetujui adanya RUU Kerukunan Umat Beragama menjadi UU. Sebab menurutnya, Indonesia adalah negara yang tingkat pluralitasnya sangat tinggi, maka perlu diatur regulasi terkait dengan kerukunan umat beragama.
“Perlu sekali adanya regulasi yang mengatur tentang toleransi dalam kerukunan umat beragama. Toleransi dalam kerukunan umat beragama yang dimaksud di bidang sosial, terutama antara internal umat beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah”, ujarnya.
Ia juga menambahkan, terkait keberagamaan di Indonesia terdapat ini hal yakni agama dan kepercayaan. Agama, yaitu bagi orang yang menganut Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu. Sedangkan kepercayaan yaitu orang yang menganut ketuhanan yang Maha esa.
“Walaupun Indonesia ini memiliki keberagaman dalam hal apapun termasuk agama, tetapi mereka memiliki toleransi antara umat yang satu dengan umat yang lainnya. Sehingga perlu dipertegas lagi dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama tersebut,” pungkasnya yang juga sebagai akademisi UIN Raden Intan Lampung. (Riyani/Abdul Qodir Zaelani)