Inilah 9 Seruan Menag Terkait Pedoman Ceramah di Rumah Ibadah

Share :

Jakarta: Baru saja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 18/4/2018 di Hotel Bidakara Pancoran Jakarta. Acara yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri ini diikuti tidak kurang dari 1200 orang yang terdiri atas Ketua FKUB kota/Kab dan Provinsi serta Kepala Badan Kesbangpol se Indonesia. Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai nara sumber adalah Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Cahyo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD Oesman Sapta, Ketua MUI KH Makruf Amin, serta pimpinan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), KWI, Parisada Hindu Dharma, Walubi dan Matakin.

Dr. H. Afif Anshari, M.Ag, sebagai salah satu peserta Rakornas menyatakan dalam Rakornas tersebut dihimbau agar  Kesbangpol bersama FKUB menyosialisasikan 9 Pedoman Ceramah di rumah ibadah.

“Kesembilan pedoman ceramah di tempat ibadah tersebut agar disosialisasikan kepada masyarakat secara massif,” tuturnya kepada awak media MLO. Dr. H. Afif Anshori, M.Ag.

Ia menjelaskan kesembilan pedoman ceramah di tempat ibadah yang diserukan oleh Menteri Agam yaitu, pertama disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah pada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Kelima, materi yg disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Bhinneka tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan negara.

Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan keyakinan dan praktek ibadah antar/ dalam umat beragama serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.

Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan politik praktis dan/atau promosi bisnis.

“Dan terakhir, kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah,” pungkasnya. (Abdul Qodir Zaelani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *