Bandar Lampung: Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi ke Gereja Jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Bandar Lampung, Sabtu (20/1/2018) di Jl. Turi Raya No. 193 Tanjung Senang Bandar Lampung.
Untuk mendapatkan data yang akurat, FKUB Kota Bandar Lampung langsung meninjau lokasi pembangunan yang menjadi syarat khusus bagi majelis agama yang akan mengajukan permohonan rekomendasi ke FKUB.
Verifikasi langsung dipimpin oleh Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag Ketua FKUB Kota Bandar Lampung dengan membagi 3 tim verifikasi yaitu diantaranya tim verifikasi panitia pembangun, tim verifikasi pengguna rumah ibadah dan tim verifikasi pendukung masyarakat.
Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag Ketua FKUB Kota Bandar Lampung mengatakan salah satu tugas FKUB Kabupaten/Kota adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. Karenanya, setelah mengajukan permohonan untuk mendirikan rumah ibadah, FKUB akan melakukan verifikasi ke lokasi pembangunan rumah ibadah.
“Dan pada hari ini Sabtu, (20/1/2018) kami bersama pengurus FKUB Kota Bandar Lampung telah mengverifikasi dan memastikan bahwa pendirian rumah ibadah Gereja Jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Bandar Lampung di Jl. Turi Raya No. 193 Tanjung Senang Bandar Lampung pada prinsipnya tidak bermasalah akan tetapi ada 2 usulan warga yaitu untuk ibadah sebaiknya tidak melewati sampai jam 22.00 WIB dan mohon diperhatikan lahan parkir untuk kendaraan,” ujar Ketua FKUB Kota Bandar Lampung yang juga Akademisi UIN Raden Intan Lampung.
Hasil rapat pleno setelah memperhatikan dan mempelajari berkas pengajuan, teruatama terkait dengan 60 orang pendukung dan 90 orang pengguna yang telah di verifikasi dengan tim FKUB Kota Bandar Lampung, maka berdasarkan keputusan bersama FKUB Kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi untuk Gereja Jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Bandar Lampung di Jl. Turi Raya No. 193 Tanjung Senang Bandar Lampung. (Rudi Santoso)