KH. Munawwir: Penetapan Fatwa Harus Diurai dengan Debat

Share :

Bandar Lampung: Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung sukses menggelar Pelatihan Penetapan Hukum Islam beberapa waktu laludi ruang Dekanat Syari’ah. Pelatihan yang di hadiri lebih dari 30 peserta menghadirkan narasumber, salah satunya K.H. Munawwir, Ketua Komisi Fatwa Majelas Ulama Indonesia Provinsi Lampung.

Acara pelatihan ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Alamsyah M.Ag., yang sebelumnya memberikan arahan untuk mahasiswa dalam mempelajari dan memahami hukum, terutama hukum Islam dan hukum positif.

K.H. Munawwir dalam pemaparannya menyampaikan bahwa  dalam menetapkan fatwa tidak cukup satu orang. Penetapan fatwa harus diurai dengan debat. Ia juga menyatakan ada beberapa poin yang perlu dilakukan dalam melakukan fatwa.

“Poin pertama dalam menetapkan hukum yaitu menetapkan hukum yang sudah ada hukumnya. Kalau hukum sudah diketahui kedudukannya tinggal diputuskan. Ketika terjadi masalah khilaf antara madzhab karena secara umum ada empat yaitu Syafi’i, Hanafi, Hambali dan Maliki. Jika keempatnya berbeda pendapat maka dicari terlebih dahulu titik temunya. Jika tidak ditemukan titik temu maka disebut dengan khilaf pendapat antar madzhab. Jika dalam masalah-masalah yang tidak ditemukan dalam pendapat madzhab maka disebut dengan ijtihad jam’i,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa penerapan hukum masa sekarang dengan masa dahulu berbeda. Masa sekarang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Penetapan hukum zaman dahulu tidak menyesuaikan dengan peristiwa hukum yang terjadi saat ini, maka disamakan dengan illat hukumnya saja.

“Jika ada ulama’ yang langsung menggali hukum dari sumbernya yaitu Al-Qur’an dan Hadis maka berarti sudah mempunyai Ushul fiqih, seperti Imam Syafi’i. Tetapi jika ada yang mengaku ulama’ dalam menggali hukum langsung tanpa melalui kaidah ushul fikih atau metodologi menetapkan hukum, maka dia berbohong.” Tegas KH. Munawwir. (Ria Rhisthiani/Abdul Qodir Zaelani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *