Ini Kriteria Informasi yang Patut Disebarkan ke Khalayak Umum

Share :

Bandar Lampung: Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH. Khairuddin Tahmid mengatakan bahwa ditengah beragamnya informasi yang beredar di Media Sosial saat ini, perlu kewaspadaan dan kebijaksanaan netizen dalam memahami dan membagikannya. Ia menjelaskan beberapa kriteria informasi yang bijak dan patut menjadi pertimbangan untuk disebarkan.

Kriteria-kriteria tersebut diantaranya konten atau informasi yang didapat benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat serta konteks informasi disampaikan. Informasi yang didapat juga harus bermanfaat baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

“Informasi harus bersifat umum yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh Iapisan sesuai dengan keragaman orang yang akan menjadi target sebaran informasi,” tambahnya.

Dalam menyebarkannya, setiap orang juga harus mempertimbangkan waktu dan tempatnya. “Informasi benar yang disampaikan pada waktu dan atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna,” jelasnya.

Selanjutnya ketepatan konteks informasi juga sangat penting untuk dipertimbangkan. “Informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda,” terangnya.

Dan yang terakhir imbuhnya, informasi yang disebarkan memiliki hak dalam artian orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privasi.

Terkait dengan hal tersebut Ia menilai bahwa dikeluarkannya Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial sangat tepat diera zaman sekarang ini.

Fatwa tertanggal 16 Sya’ban 1438 H/13 Mei 2017 tersebut menjadi wujud kepedulian MUI terhadap zaman dimana banyak sekali bertaburan berita hoax, fitnah, namimah (adu domba), ghibah (merendahkan orang Iain), desan desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang dan informasi pribadi yang diumbar ke publik.

“Fatwa MUI adalah legal opinion atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu masalah kehidupan umat Islam,” katanya saat menyampaikan materi pada Forum Dialog Literasi Media Sosial Bagi Pengurus Ormas Keagamaan di Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu (16/10).

Kiai yang juga merupakan Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini mengatakan bahwa Fatwa MUI tentang muamalah dalam media sosial tersebut dikeluarkan dalam rangka memperkokoh kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.

“Lahirnya fatwa MUI ini disebabkan oleh pemanfaatan medsos yang tidak bijak hingga menimbulkan disharmoni dan disintegrasi,” tegasnya. (Muhammad Faizin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *