Makkah: Salah satu Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kloter 31 JKG Lampung dr. Eliza Techa, Ahad (20/8) menghimbau agar Jamaah Haji senantiasa menjaga kenyamanan dan kesehatan dengan segera menghubungi Muassasah terkait, baik di Jeddah, Makkah, Madinah, maupun ditempat perhajian lainnya jika menghadapi kendala kesehatan. Hal ini bertujuan agar persoalan kesehatan jamaah haji dapat terlayani dengan baik sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna.
Ia mengatakan dari catatan tim kesehatan kloter 31 yang terdiri dari dirinya serta rekannya Zainal Abidin dan Heni Susiawati terdata setidaknya 103 jamaah yang sudah meminta pelayanan kesehatan. “Ini artinya rata-rata perhari ada 18 orang yang meminta pelayanan kesehatan,” jelasnya mengenai kondisi kesehatan Jamaah kloter 31 yang sudah berada di Makkah selama 9 hari dan merupakan kloter kedua Lampung ini.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar Jamaah Haji terkena Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) seperti, batuk, flu , radang tenggorokan dan sejenisnya. “Ini disebabkan penurunan daya tahan tubuh, akibat kelelahan, sehingga mudah terkena ISPA atau infulensa,” terangnya menjelaskan tentang kondisi kesehatan yang penting diperhatikan oleh Jamaah haji.
Namun secara umum lanjutnya kondisi jamaah haji khususnya kloter 31 lampung dalam keadaan sehat. ” Kalaupun ada yang sakit karena disebabkan cuaca yang sangat panas sampai dengan 48 derajat celcius ataupun karena kelelahan akibat semangatnya menjalankan ibadah,” katanya saat dihubungi Tim MUI Lampung Online (MLO).
dr. Eliza juga menegaskan bahwa Kesehatan dalam melaksanakan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat vital. Dalam agama Islam ditegaskan bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji disyaratkan orang yang istito’ah ( memiliki kemampuan dalam melaksanakan haji) yang salah satunya adalah mampu dari sisi kesehatan.
“Disamping harus mampu secara rohani yakni memahami agama, mampu secara ekonomi yakni biaya berhaji, juga disyaratkan mampu secara jasmani yakni tidak sulit untuk melakukan ibadah haji, tidak lumpuh dan tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk kembali sehat,” terangnya.
Terkait masalah kesehatan ini Pemerintah sudah memberikan perhatian khusus yang tertuang dalam Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 442 Tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pembinaan dan pelayanan kesehatan haji baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Menteri Kesehatan.
“Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)