Bandar Lampung; Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penanganan Anak Bermasalah dengan Hukum bagi Penegak Hukum dan Ujian Kompetensi bagi Pekerja Sosial Profesional yang yang difasilitasi oleh Save The Children di Aula Dinas Sosial Provinsi Lampung, di Bandar Lampung Senin (17/7/2017).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Of Families First Sinature Program Tata Sudrajat, dan Manager Child Protection Technical Unit, Save The Children dari Australia Mrs. Keren Flanagan nampak hadir juga Kepala Bidang Sertifikasi dari Pusat Pengembangan Profesi dan Penyuluh Sosial Kementerian Sosial RI Eka Patriana dan para Assesor dari Lembaga Profesi Sertifikasi (LPS).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs.Sumarju Saeni dalam sambutannya mengatakan bahwa Permasalahan Sosial di Provinsi Lampung termasuk kriminalitas yang melibatkan anak dari waktu ke waktu semakin kompleks. Data yang ditangani oleh Save The Children melalui Program Pusat Dukungan Anak dan Keluarga (PDAK) pada tahun 2017 ada 287 kasus anak dan 50 kasus diantara nya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Data ini belum termasuk permasalahan anak yang tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Permasalahan kriminalitas yang melibatkan anak dari waktu ke waktu dalam penanganannya seyogjanya melibatkan Pekerja Sosial Profesional. Oleh karena itu saya mengharapkan peningkatan kualitas Pekerja Sosial merupakan hal yang mutlak dilakukan”, ujar Sumarju.
Sebagai Contoh dalam pasal 8 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyatakan “Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau wali pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
“Dari contoh tersebut sangat jelas peran Pekerja Sosial dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga kualitas Pekerja Sosial pun harus dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan nasib seorang anak yang berhadapan dengan hukum” seru manatan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung.
Sementara itu Direktur of Families First Sinature Program Tata Sudrajat mengatakan bahwa setiap profesi di Indonesia memiliki standar kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya, sekaligus menjadi tolak ukur dalam menjalankannya pelayanan secara profesional. Kompetensi menentukan kualifikasi bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktek, khususnya dalam memberikan pelayanan bagi individu, kelompok dan masyarakat. Pada sisi lainnya, kompetensi menjadi standar minimal dalam melakukan praktek bagi organisasi atau institusi pelayanan tertentu. Kegiatan dilaksanakan 2 hari pada tanggal 17 dan 18 Juli 2017 yang diikuti oleh 48 orang yang terdiri dari Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dilakukan sebagai tuntunan dan ukuran akan keberhasilan dan sebagai alat kontrol kelayakan dalam praktek pekerjaan sosial yang profesional.
Sementara itu Manager Child Protection Technical Unit, Save The Children dari Australia Mrs. Keren Flanagan dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama Save The Children Australia mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial yang telah kinsisten mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanganan anak yang bermasalah. Oleh karena itu projeck Save yang seyogyanya berakhir akhir bulan ini akan kami perpanjang selama 4 tahun kedepan. Kata Keren mengakhiri pembicaraannya. (Maskut Candranegara)