Bandar Lampung; Komisi Fatwa dan LPPOM MUI Lampung menggelar rapat bersama membahas dua belas perusahaan yang telah selesai dilakukan audit di lapangan oleh tim auditor halal. Rapat yang di hadiri Ketua Umum MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH diakhiri dengan buka bersama di kantor sekretariat MUI Lampung Jl. Sekarno Hatta Komplek Islamic Center Rajabasa Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2017).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Fatwa KH Munawir beserta anggotanya antara lain Ahmad Sukandi, M.H.I, Dr. H.M. Zaki, H. Rahmad, M.H.I dan Ahmad Rivai, M.Pd. Adapaun dari LPPOM MUI langsung dipimpin Direktur Dr.Ir.Hj.Yaktiworo Indriani, M.Sc dan para Auditor yang telah melaksanakan tugas di lapangan.
Ketua Umum MUI Lampung Dr.KH. Khairuddin Tahmid, MH dalam pengarahannya mengapresisasi kinerja LPPOM MUI yang telah banyak kemajuan akhir-akhir ini, tinggal ditingkatkan saja menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain. “Saya melihat LPPOM MUI skhir-akhir ini sudah banyak kemajuannya, tinggal ditingkatkan saja melalui kerjasama dengan pihak lain” ujar dosen UIN Raden Intan Lampung ini.
Kedua belas perusahaan yang di bahas dalam rapat Komisi Fatwa, ada satu perusahaan yang belum bisa ditetapkan sertifikat halalnya, dikarenakan masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki Sistim Jaminan Halalnya atau SJH. Sedang yang sebelas perusahaan bisa langsung di setujui anggota Komisi Fatwa.
Perusahaan yang langsung di tetapkan sertifikat halalnya antara lain PT. Gula Putih Mataram (GPM), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), sertifikat halal perpanjangan. PT Natar Gerbang Angkasa, sertifikat perpanjangan, CV Putera Nusantara, sertifikat baru, Syrup Jeruk Kietna, sertifikat perpanjangan, CV Berkah (susu kambing kemasan) sertifikat baru, La Dame In Vanila, sertifikat baru, RO Lambindong (Air Kemasan), sertifikat perpanjangan, Mbah Gembul (aneka kripik) sertifikat baru dan CV Kopi Luwak Perkasa (Lampung Barat) sertifikat halal baru. (Maskut Candranegara)