Bandar Lampung: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lampung menggelar rapat bersama Komisi Fatwa MUI Lampung membahas hasil kerja Auditor Halal yang baru saja selesai meng-audit di sejumlah perusahaan yang mengajukan permohohonan sertifikat halal.
Rapat di pimpin Sekretaris Komisi Fatwa Ahmad Sukandi, M.H.I, diikuti jajaran pengurus Dewan Pelaksana LPPOM MUI Lampung dan para auditor halal, berlangsung di kantor sekretariat MUI Lampung, Jln. Soekarno Hatta Komplek Islamic Center Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (31/3/2017).
Para auditor halal yang telah mengaudit diberbagai perusahaan memaparkan hasil temuan yang di dapat dilapangan kepada Komisi Fatwa MUI Lampung untuk di diskusikan, sehingga apa yang diputuskan Komisi Fatwa menjadi keputusan final produk halal.
Sejumlah perusahaan yang berhasil diajukan dalam sidang Komisi Fatwa MUI Lampung kali ini adalah; RPA Nadine Chiken, Bakso dan Nuget Ayam Nadine Chiken, PT Primaco Intra Nurmala (makanan coklat) Lampung Timur, Zagen Lampung, Pabrik Tapioka Tradisional Way Kanan, PT Ghaly Roelies Indonesia (kopi bubuk), PT Tedco Agri Makmur (pabrik tapioka) Lampung Tengah, Pempek Nori, PT Zaky Beef Indonesia (RPH), Mie dan Bakso Kotak 60, dan PD Semangat Jaya (pabrik tapioka Itara) di Peswaran.
Dari sebelas perusahaan tersebut tidak semua diputuskankan mendapat sertifikat halalnya, ada satu perusahaan masih harus diperbaiki Sistem Jaminan Halal (SJH) nya dan diperbaiki mekanisme pengelolaannya, dan ada dua perusahaan yang masih harus diberi catatan khusus, sedang yang lain langsung bisa ditetapkan dan diterbitkan sertifikat halalnya.
Rapat Komisi Fatwa di hadiri Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH. Munawir, Direktur LPPOM MUI Lampung Dr, Ir. Hj. Yaktiworo Indriani, M.Sc, disaksikan langsung Ketua Umum MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH. (Maskut Candranegara)