Ketua Umum MUI Lampung: “Fatwa MUI Merupakan Sumber Hukum Materil”

Share :

Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung menyelenggarakan Pelatihan Digital Library Maktabah Syamilah bertempat di Pondok Pesantren Al-Hikmah Bandar Bandar Lampung. Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH, ketua MUI Lampung berbicara mengenai kedudukan Fatwa MUI yang menjadi permasalaan pada saai ini, Sabtu-Minggu (18-19/2/2017)

“Fatwa merupakan pendapat ulama secara ifradzi (individu) maupun jama’I (kolektif), bisa juga institusional atau organisasi,” ujarnya.

Fatwa MUI mencakup 4 hal, pertama mengenai Aqidah membahas tentang sesat tidak sesatnya suatu aliran atau ajaran Islam di masyarakat, kedua mengenai mu’amalah yang kaitannya dengan ekonomi dan bisnis syari’ah, ketiga masalah ibadah dan selanjutnya bahasan tentang siyasah atau ketatanegaraan. Terakhir kajian MUI berkenaan dengan produk halal, dalam masalah ini yang berwenang hanya MUI Pusat dan MUI Provinsi.

“Kedudukan Fatwa MUI dalam hukum di Indonesia selalu menjadi persoalan di negara kita. Di negara kita Pendapat para ahli dikenal dengan istilah doktrin, sedangkan dalam bahasa agama disebut Fatwa, di pengadilan-pengadilan pendapat para ahli didengar untuk menjadi sebuah keputusan, sama dengan fatwa, tetepi dalam hukum di Indonesia fatwa ini tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan, sehingga dipermasalahkan,” ungkap Ketua MUI Lampung.

Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH, menjelaskan bahwa dalam hukum positif dikenal istilah sumber hukum materiil dan formiil, dimana sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, fatwa itu masuk kedalam sumber hukum materiil.

“Kalau di Malaysia, di Saudi Arabia, Mesir fatwa ini memiliki kedudukan karena memiliki kekuatan hukum yang tetap. Tetapi di Indonesia tidak, jika sebuah fatwa telah menjadi undang-undang barulah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bisa menjadi sumber hukum yang bersifat formiil,” papar beliau. (Nur Fatmawati Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *