Bandar Lampung: Bertempat di Pondok Pesantren al-Hikmah, Way Halim, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung menetapkan delapan sertifikat halal yang telah diajukan kepada LPPOM MUI dan telah diaudit oleh auditor LPPOM MUI.
Kedelapan usaha tersebut yakni Alya RPA, CV Aziz Jaya, AKA Coffee, BDC Pringsewu, Poklahsar Kitter, Shennong Black Garlic, MIPI, dan CV Masakan Rumah Mamah. Hasil analisis Komisi Fatwa, pengurus LPPOM MUI dan auditornya memutuskan tidak ada unsur kritis dari kedelapan produk usaha tersebut berdasarkan Sistem Jaminan Halal.
Ketua Umum MUI Lampung, Dr. Khairuddin Tahmid, M.H., dalam memimpin sidang rapat penetapan produk halal menyatakan jika semua prosedur dilakukan dan tidak ada titik kritis maka dapat diputuskan kehalalannya. “Namun bila terdapat indikasi kritis yang berpotensi ke arah yang diharamkan, LPPOM MUI dapat dengan tegas tidak mengeluarkan sertifikat halal,” ujarnya di hadapan peserta sidang penetapan produk halal pada Sabtu (21/1/2016).
Dalam sidang tersebut pula dibicarakan Rumah Penyembelihan Hewan yang memakai stuning. Kesimpulan sidang fatwa tersebut dinyatakan bahwa stuning penyembelihan hewan mengikuti fatwa MUI Pusat dengan lebih menekankan sikap al-ikhthiyat dan sadz al-dzariah terhadap pihak yang menjalankan usaha untuk sepenuhnya mengikuti dan memenuhi syarat yang telah diputuskan MUI. Jika belum sepenuhnya mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada, maka tidak dapat dinyatakan halal dan tidak dapat diberikan sertifikat halal dari MUI Provinsi Lampung. (Abdul Qodir Zaelani)