Bandar Lampung: Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Arif Hartawan mengklarifikasi lima isu uang rupiah tahun emisi 2016 yang sedang hangat diberitakan di berbagai media terutama media sosial pada saat mengunjungi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, Senin (16/1/2017). Kelima isu tersebut adalah adanya gambar palu arit, warna uang yang mirip dengan mata uang Cina, uang rupiah tersebut tidak dicetak oleh Peruri, gambar pahlawannya dipersoalkan, dan dicetak yang menyebabkan inflasi.
Arif Hartawan menyatakan isu gambar palu arit yang terdapat pada uang rupiah tahun emisi 2016 tidak lah benar. “Karena setiap uang kertas rupiah yang masih berlaku terdapat unsur pengaman yang disebut dengan rectoverso atau gambar saling isi. Rectoverso tersebut jika diterawang ke arah cahaya akan membetuk ornamen BI (Bank Indonesia),” ujarnya.
Terkait isu uang rupiah tahun emisi 2016 mirip dengan mata uang Cina (Yuan), Arif Hartawan menyatakan warna uang Rupiah emisi baru tahun 2016 sudah sesuai dengan standar bank sentral di seluruh dunia dan tidak dimiripkan dengan mata uang negara lain. “Jika diamati bahwa pemilihan warna uang Rupiah emisi baru tetap disamakan dengan pecahan uang Rupiah tahun emisi sebelumnya untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali uang yang baru,” ujarnya.
Menanggapi isu uang tersebut tidak dicetak oleh Peruri, tapi dicetak oleh PT. Pura Barutama (PBT) di Kudus, Arif Hartawan memastikan uang yang beredar dicetak oleh Peruri. “Saya memastikan bahwa PBT tidak pernah mencetak uang rupiah termasuk uang rupiah tahun 2016,” tegasnya.
Terkait gambar pahlawannya dipersoalkan oleh beredar di masyarakat, Arif Hartawan menyatakan bahwa gambar tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. “Dalam Undang-Undang Mata Uang dijelaskan bahwa gambar utama pada uang rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup, dan disebutkan juga bahwa gambar pahlawan nasional dan/atau presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan uang Rupiah”, ujarnya.
Sementara terkait uang yang beredar dapat menyebabkan inflasi. Arif Hartawan yang juga lulusan Universitas Lampung menegaskan bahwa pandangan ini tidak benar. Apa yang dilakukan Bank Indonesia sudah sesuai dengan Pasal 13 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU MU), perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah, sedangkan penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia.
“Jadi, semua isu yang beredar di masyarakat tidaklah benar,” tegas Arif Hartawan. (Abdul Qodir Zaelani)