Konsep Mathla’ dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah Perspektif Ahli Astronomi  

Share :

Penentuan awal bulan Hijriyah sering menimbulkan polemik dikarenakan setiap golongan mempunyai keyakinan dan pemahaman tersendiri dalam menentukan awal bulan Hijriyah. Pembahasan tentang dimana sebuah hari dimulai dalam bulan Hijriyah khususnya bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah yang ada hubungannya dengan kegiatan ibadah merupakan pembahasan yang baru, karena muncul setelah wilayah Islam mengalami perluasan dan juga dengan adanya perkembangan yang pesat dalam teknologi transportasi dan informasi di dunia modern ini. Berdasarkan permasalahan tentang di mana sebuah hari dimulai dalam bulan Hijriyah bisa diruntut melalui pembahasan tentang mathla’ dan wilayah keberlakuannya. Perbedaan pendapat mengenai mathla’ ini sudah ada sejak periode klasik. Hal ini bermula dari perbedaan apabila hilal berhasil dirukyat di suatu wilayah, maka apakah hasil rukyat di wilayah tersebut berlaku untuk seluruh umat Islam yang ada di seluruh dunia, ataukah hanya diberlakukan untuk kaum muslim di wilayah tempat keberhasilan rukyat tersebut saja. Terlepas dari perbedaan masalah argumentasi atau dalilnya, hal ini perlu ditinjau dari segi astronominya.

Mathla’ Perspektif Ahli Astronomi

Farid Ruskanda seorang tokoh yang menggagas teleskop rukyat mengenai pemikirannya terhadap mathla’ dapat dilihat berdasarkan pendapatnya yang menyatakan bahwa tidak seharusnya penetapan awal bulan Hijriyah jatuh secara bersamaan di seluruh dunia, disebabkan adanya garis batas tanggal internasional pada sistem penanggalan Hijriyah yang dinamakan garis tanggal Islam internasional (The International Islamic Date Line) garis ini tidak memperhitungkan faktor jarak antara dua tempat, sehingga permulaan pada bulan Hijriyah di kedua tempat tersebut bisa jatuh pada tanggal yang sama, akan tetapi bisa juga berbeda. Walaupun secara geografis dua tempat yang saling berdekatan, apabila keduanya berada pada sisi yang berlainan dari garis tanggal Hijriyah, maka awal bulan Hijriyah di tempat itu berbeda. Dan garis ini bergeser setiap bulannya. Selain itu juga adanya perbedaan penetapan awal bulan Hijriyah disebabkan bumi berbentuk bola.

Thomas Djamaluddin pakar astronomi yang saat ini bekerja di LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional). Mengenai mathla’ menurut Thomas Djamaluddin perlu ditinjau dari segi astronomi. Bahwa definisi “sama” hari dalam penetapan awal bulan Hijriyah sangat relatif. Secara astronomi bisa berarti mengalami waktu secara bersamaan akan tetapi bisa juga berbeda. Yaitu dengan meruntut perjalanan waktu berdasarkan peredaran bumi, maka akan terdapat perbedaan hari antara belahan bumi bagian Timur dan Barat, kemudian dengan adanya garis tanggal internasional. Garis ini tidak memperhitungkan faktor jarak antara dua tempat, sehingga permulaan hari pada kedua tempat bisa jatuh pada tanggal yang sama, akan tetapi bisa juga berbeda.

Sa’adoeddin Djambek seorang ahli falak yang oleh banyak kalangan disebut sebagai mujaddid al-hisab (pemberharu pemikiran hisab). Pendapatnya tentang mathla’ dapat dilihat berdasarkan pemikirannya tentang konsep garis batas tanggal. Bahwa tidak seharusnya setiap tempat dipermukaan bumi mengalami masuknya bulan baru secara bersamaan. Keadaan ini mengharuskan adanya suatu tempat atau titik yang merupakan pembatas antara tempat yang sudah mengalami bulan baru dengan yang belum. Titik itulah yang oleh Sa’adoeddin Djambek sebut sebagai titik batas tanggal. Garis batas tanggal tersebut dimungkinkan jatuh ditengah-tengah sebuah kota, pulau, atau daerah kesatuan pemerintahan. Dalam keadaan demikian tidak mungkin sebuah kota harus mengalami bulan baru yang berbeda. Untuk keluar dari persoalan ini Sa’adoeddin Djambek memberikan jalan keluar dengan membelokkan garis batas tanggal tersebut ke arah Barat. Tempat disebelah Barat yang semula sudah mengalami bulan baru dinyatakan sebagai belum mengalami bulan baru sebagaimana halnya tempat yang ada di sebelah Timurnya. Garis batas tanggal Sa’adoeddin Djambek bisa diterima sebagai disiplin keilmuan baru dalam ilmu falak. Akan tetapi, konsep garis batas tanggal Sa’adoeddin Djambek kurang tepat jika digunakan untuk penentuan awal bulan Hijriyah karena konsep ini tidak menggunakan rukyat dalam penentuan awal bulannya, akan tetapi ia menggunakan hisab murni. Dapat dipahami bahwa Sa’adoeddin Djambek tidak memperhatikan keberadaan mathla’. Walaupun pada praktiknya konsep garis batas tanggal Sa’adoeddin Djambek menghendaki adanya kesatuan dalam memulai awal bulan Hijriyah untuk seluruh dunia.

Pemahaman terhadap batas geografis keberlakuan rukyat (mathla’) di kalangan  ahli astronomi juga dapat dilihat dari berbagai gagasan ahli astronomi dalam upaya penyatuan kalender Hijriyah. Dalam upaya penyatuan kalender Hijriyah terdapat dua kecenderungan pokok dari para ahli astronomi. Pertama, kecenderungan kepada kalender terpadu (unifikasi). Kedua, kecenderungan kepada kalender zonal.

Ahli astronomi yang cenderung pada kalender terpadu (unifikasi) salah satunya adalah Jamaluddin Abdurraziq yaitu ahli astronomi maroko yang sekarang menjadi wakil ketua Asosiasi Astronomi Maroko (Association Marocaine d’Astronomie). Menurut Jamaluddin ada tiga prinsip dasar yang harus diterima dalam upaya penyatuan kalender Hijriyah yaitu: 1) penggunaan hisab harus bersifat sederhana, pasti dan konsisten. 2) transfer imkan al-rukyah, dan 3) sistem waktu. Kalender terpadu (unifikasi) merupakan kalender yang menghendaki prinsip satu hari satu tanggal, dan satu tanggal satu hari diseluruh dunia. Kalender terpadu ini tidak memberikan arti penting terhadap penggunaan rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriyah. Hal terpenting dalam kalender ini adanya kaidah hisab yang pasti dan mudah. Sehingga dapat dipahami kecenderungan tersebut tidak memperhatikan perbedaan mathla’. Walaupun secara praktik kalender ini menghendaki adanya kesatuan dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Adapun ahli astronomi yang cenderung pada kalender zonal, salah satu diantaranya adalah Mohammad Ilyas yaitu ahli astronomi muslim dari Malaysia. Pemikirannya tentang mathla’ dapat dilihat berdasarkan gagasannya tentang kalender zonal yaitu membagi bumi menjadi tiga zona atau wilayah, yakni Asia Pasifik, Eropa dan Amerika atau disebut dengan zona Barat, Tengah dan Timur. Wilayah atau zona tersebut merupakan satu kesatuan untuk berlakunya rukyat (mathla’). Kalender zonal merupakan kalender yang membagi dunia menjadi beberapa zona dimana pada masing-masing zona berlaku satu kalender sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan penanggalan dengan zona lainnya. Pembuatan kalender zonal didorong oleh keinginan kuat untuk mempertahankan prinsip rukyat/visibilitas hilal untuk memulai bulan baru. Hal ini dikarenakan rukyat untuk memperoleh penampakan hilal pertama pada awal bulan Hijriyah tidak dapat menjangkau seluruh permukaan bumi.

Ada pula yang membagi Bumi menjadi dua zona saja (kalender bizonal). Yaitu membagi Bumi menjadi zona Timur yang meliputi benua Asia, Eropa, Afrika dan Australia. Ahli astronomi yang menggunakan prinsip bizonal adalah Mohammad Syaukat ‘Audah yaitu seorang tokoh falak internasioanal. Mengenai pemikirannya tentang mathla’ secara astronomis, bahwa apabila mathla’ dikaitkan dengan observasi (rukyat) hilal dapat dilihat dari tiga poin yaitu: pertama, kondisi rukyat hilal berbeda sesuai perbedaan garis bujur. Artinya, wilayah yang berada dalam satu garis bujur tidak bisa dikatakan memiliki mathla’ yang sama. Karena matahari dan hilal akan berada pada waktu terbenam yang berbeda walaupun berada pada satu garis bujur. Kedua, kondisi rukyah hilal berbeda sesuai perbedaan garis lintang. Hampir sama dengan poin pertama, wilayah yang berada dalam satu garis lintang juga tidak bias dikatakan memiliki mathla’ yang sama. Ketiga, ketinggian lokasi observasi dari permukaan air laut harus diperhatikan saat rukyat. Ketika seseorang melakukan observasi, maka ketinggian tempat observasi dari permukaan air laut sangat mempengaruhi keberhasilan rukyat. Oleh karena itu, keberhasilan rukyat tidak bisa disamakan antara satu wilayah dengan wilayah lain.

Berbagai pendapat ahli astronomi tentang mathla’, penulis lebih cenderung terhadap pendapat pakar astronomi yang menyatakan bahwa tidak seharusnya penetapan awal bulan Hijriyah jatuh secara bersamaan di seluruh dunia. Disebabkan beberapa faktor diantaranya: pertama, pada sistem penanggalan Hijriyah terdapat garis batas tanggal internasional yang dinamakan garis tanggal Islam internasional (The International Islamic Date Line). Kedua, terdapat perbedaan tanggal pada saat yang bersamaan disebabkan bumi berbentuk bola. Ketiga, keberhasilan rukyat tidak bisa disamakan antara satu wilayah dengan wilayah lain disebabkan kondisi rukyat hilal berbeda sesuai dengan perbedaan garis bujur, garis lintang dan ketinggian lokasi observasi dari permukaan air laut. Karena walaupun ada pakar astronomi yang menghendaki penetapan awal bulan Hijriyah jatuh secara bersamaan di seluruh dunia, tetapi pada dasarnya mereka tidak memberikan arti penting terhadap penggunaan rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan. Sehingga, kecenderungan tersebut tidak memperhatikan keberadaan perbedaan mathla’. Melainkan mereka menggunakan hisab murni sebagai upaya penyatuan dalam menetapkan awal bulan Hijriyah.

Wallahu A’lam bis Shawwab

Penulis Meri Fitri Yanti / Mahasiswa FSH IAIN Raden Intan Lampung
Editor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *