IAIN Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh

Share :

Bandar Lampung: Rabu 21/12/2016 bertempat di Ruang Seminar Lantai 3 Gedung Rektorat IAIN Raden Intan Lampung, diselenggarakan Workshop Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh, dengan narasumber Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si  (Wakil Dekan I/Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Raden Intan), dan Suryani M Nur, MM ( Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, yang juga Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia/Forum Zakat Provinsi Lampung). 

Acara yang diikuti oleh sekitar 86 peserta tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Raden Intan dan dibuka secara resmi oleh Dr. Samsuri Ali, M.Ag ( Wakil Rektor I ).

Ketua LP2M  IAIN Raden Intan Prof. Dr. H.M. Nasor, M.Si  dalam sambutannya mengharapkan kegiatan tersebut dapat menambah wawasan keilmuan bagi peserta khususnya sebagai tambahan bekal dalam terjun ke masyarakat sebagai Amil Zakat.

Sementara Wakil Rektor I  berharap bahwa IAIN Raden Intan yang sebentar lagi menjadi UIN dapat menjadi pusat kajian-kajian ilmu keagamaan dan ekonomi Islam di Lampung ini.

Bertindak sebagai moderator pada workshop tersebut Drs. Nasruddin, M.Ag. Narasumber Dr Ruslan Abdul Ghofur, M.Si. yang menyampaikan tema Pemberdayaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh  menekankan pada penyaluran zakat yang bersifat produktif, sehingga diharapkan dapat berkembang dan membantu kegiatan ekonomi mustahik yang lebih baik sehingga pada saatnya nanti para mustahik yang diberdayakan tersebut bisa menjadi muzakki .

Sementara Narasumber Suryani M Nur, MM  yang menyampaikan tema Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh  mengemukakan bahwa Lembaga Amil Zakat harus dikelola ala Lembaga Keuangan bukan ala Ormas, dan harus professional. “Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Amil Zakat saat ini adalah masih belum optimalnya manajemen kelembagaan yang diterapkan baik dalam aspek penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran” ujar Suryani.  Lebih lanjut dikatakan bahwa faktor-faktor penting dalam pengelolaan zakat seperti regulasi tata kelola zakat (good zakat governance); manajemen yang terpercaya/shiddiq, profesional/fathonah, transparan/tabligh, dan akuntabel/amanah  (Rudi Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *