Ketum MUI Lampung: “Paham Radikal Terorisme ada di Lampung”

Share :

14980562_1124375117609710_4328633957058977498_nBandar Lampung: Ketua Umum MUI Lampung, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, M.H. mempresentasikan paper penelitiannya dalam perhelatan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2016 yang digelar di Kampus IAIN Raden Intan 1-4 November 2016. Dalam hal ini, paper penelitian yang diangkat ialah adanya paham radikal terorisme di Lampung.

Ketua Umum MUI Lampung ini mengungkapkan fakta yang terjadi di Lampung mengenai adanya bibit paham radikal terorisme, seperti oknum yang melakukan aksi  terorisme yang berhasil di tangkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu yakni   Sholihin, Muhammad Ali, Dedi Rofaizal. Contoh linnya adalah aksi terosime yang terjadi di Lampung Tengah  dengan ditangkapnya Dwi atmoko dan Abu pada penangkapan 15 Agustus lalu.

“Contoh tersebut merupakan fakta adanya paham radikal terorisme di Lampung”, ungkapnya pada Parallel Seccion yang dilaksanakan di Gedung ICT IAIN Raden Intan, Rabu (3/11/16). Ia juga mengatakan bahwa di Lampung pernah terjadi kasus terorisme yang kabarnya hingga mencuat ke nasional bahkan internasional, yakni kasus Warman di Lampung Utara, serta kasus Rosidi di Way Jepara Lampung Timur.

Dalam pemaparannya, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, M.H. menjelaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary), karena terorisme memuat beberapa unsur kejahatan di dalamnya, yakni kejahatan kriminal, kejahatan kemanusiaan, serta kejahatan peradaban. Ia juga memaparkan faktor-faktor penyebab paham radikal terorisme, di antaranya wawasan yang sempit, lingkungan yang tidak kondusif, perilaku yang tidak adil oleh orang atau negara seperti diskriminasi sehingga  memicu terjadinya tindakan radikal terorisme.

Ia juga mengungkapkan dalam paper penelitiannya, terdapat sejumlah fakta bahwa ada keterkaitan antara gerakan radikal teroris di suatu wilayah atau negara dengan gerakan radikal terorisme di negara lain yakni paham gerakannya sama. Upaya-upaya pencegahan paham ini ada dua macam cara yakni cara keras dan cara lunak. “Kalau di Lampung ini dengan cara rembuk pekon. Selain itu, diperlukan pemerataan pembangunan di segala bidang, pendekatan hukum yang jelas tanpa pandang bulu, serta dibukanya akses dialog,’ ujarnya. (Dewie Yulianti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *