Media Masa Bertanggung Jawab Terhadap Kemajuan Bangsa

Share :

????????????????????????????????????

Way Kanan: Media massa, baik cetak maupun elektronik memiliki tanggung jawab untuk kemajuan bangsa dengan jalan mencerdaskan masyarakat melalui pemberian informasi yang memiliki nilai positif sebagaimana perintah Islam, bukan sebaliknya.

“Salah satu fungsi media menurut pelopor teori komunikasi Harold D. Laswell untuk mendidik. Tapi dewasa ini, banyak ditemui sejumlah media justru mengabaikan fungsi utamanya, melanggar Kode Etik Jurnalistik atau KEJ hingga mengingkari Al Quran,” ujar penggiat Gusdurian Lampung, Gatot Arifianto di Blambangan Umpu, Kamis (3/11/2016).

Ia mencontohkan, berita berjudul “Gus Ishom Klarifikasi Buku 7 Dalil Umat Islam DKI dalam Memilih Gubernur” di satu media online, dikutip kemudian diubah berjudul “Nah Lho, Tokoh NU Ini Protes Namanya Dicatut Oleh Kubu Ahok-Djarot Untuk Kampanye” di media online lain.

“Banyak berita dengan judul-judul provokatif, bombastis dan berlebihan di berbagai media online yang mengaku sebagai media Islam dengan isi berita tidak bernilai positif. Hal tersebut tentu saja berbanding terbalik dengan Islam Rahmatan lil Alamin,” kata penggiat Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Lampung itu.

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung itu menambahkan, dalam buku The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers), Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001), merumuskan Sembilan Elemen Jurnalisme. Antara lain, kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.

“Selain independen, prinsip lain ditegaskan keduanya tentang esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi. Jurnalisme berfokus utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya. Berbeda dengan propaganda yang menyeleksi fakta atau merekayasa fakta, demi tujuan sebenarnya, yaitu persuasi dan manipulasi,” ujar dia menjelaskan.

Karena itu, kata dia lagi, pemerintah melalui institusi terkait harus mengambil langkah tegas terhadap keberadaan media massa-media massa yang menyebarluaskan hal-hal negatif sehubungan melanggar sejumlah pasal KEJ yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Pasal satu KEJ menegaskan: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Lalu pasal ketiga KEJ menegaskan: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Adapun bagi umat Islam dalam menyikapi media-media propaganda tak bertanggungjawab ialah dengan tidak mengingkari Al-Qur’an.

QS Al Hujuraat [49] ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, jika dating kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Atau QS An Nuur [24] ayat 15: “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.”

“Jika film menurut Errol Morris suatu karya yang bisa membangun dan membudayakan suatu negara atau sebaliknya, berita juga mempunyai peluang demikian, konteks positif dari hal tersebut semestinya dipahami dan dilakukan seluruh jurnalis berikut media massa di Indonesia,” demikian Gatot Arifianto. (Maskut Candranegara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *