Pringsewu: Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pringsewu KH. Hambali mengatakan bahwa mencermati perkembangan terkini terkait rencana aksi yang akan dilakukan beberapa ormas pada 4 November, Ia menghimbau ummat Islam di Kabupaten Pringsewu untuk tidak ikut aksi tersebut.
“Mengenai rencana aksi yang digagas oleh beberapa ormas, maka saya berpendapat bahwa sesuai dengan sikap MUI Pusat dan MUI Lampung, MUI Pringsewu tidak mendukung dan tidak menganjurkan umat Islam khususnya di Kabupaten Pringsewu untuk terjun mengikuti demonstrasi tersebut,” tegasnya, Kamis (3/11) dikediamannya.
Selanjutnya Ia menambahkan jika ada pengurus MUI Kabupaten Pringsewu yang ikut terlibat dalam aksi tersebut, maka hal itu adalah atas nama pribadi dan tidak mewakili MUI sebagai sebuah organisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan kepada siapa saja yang terlibat dalam aksi 4 November di Jakarta besok untuk membawa bendera atau simbol-simbol MUI. “Beberapa ormas besar Islam seperti NU dan Muhammadiyyah juga bersikap sama seperti MUI bahwa tidak ada simbol-simbol organisasi dalam aksi tersebut,” tegasnya.
Menurutnya meski MUI telah mengambil sikap bahwa pernyataan Ahok itu sudah kategori penodaan Al Quran, namun bukan berarti MUI mendukung aksi 4 November 2016 esok apalagi memfasilitasinya.
Kiai Hambali juga meminta kepada seluruh Pengurus MUI dan ummat Islam untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas asal-usulnya. “Kita hendaknya melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak-pihak yang berkompeten,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan hak perogratif setiap individu yang memang diperbolehkan hukum. “Karena mengusulkan pendapat adalah hal yang diperbolehkan dalam sistem demokrasi di Indonesia maka hal ini tidak bisa dilarang selama masih dalam koridor tidak anarkis dan tidak mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Aksi 4 November esok menurutnya harus benar-benar sesuai dengan niat awal. “Jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang menunggangi aksi ini sehingga akan menimbulkan perpecahan ummat dan bangsa,” katanya.
Ia mendesak agar penegak hukum untuk secara serius memproses kasus pernyataan Ahok tentang Ayat Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 yang dinilai menistakan agama Islam sesuai dengan hukum yang berlaku. (Muhammad Faizin).