Bandar Lampung: “Ombudsman RI adalah lembaga pengawas pelaksanaan pelayanan publik oleh kementerian dan lembaga Negara lainnya” ujar Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D sebagai pembukaan dalam Stadium General Fakultas Syariah dan Hukum yang mengusung tema Membangun Sinergisitas Perguruan Tinggi dan Ombudsman RI dalam Meningkatkan Pendidikan dan Pelayanan Hukum di Indonesia. Kamis, 13 Oktober 2016.
Dalam pembahasan materinya Prof. Amzulian Rifai menyatakan bahwa Jika layanan publik jelek maka tingkat korupsi akan semakin tinggi dan sebaliknya jika layanan publik suatu Negara semakin baik maka tinggak korupsi di Negara tersebut akan semakin rendah.
Selaras dengan Nawacita Presiden Jokowi “Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara” didirikannya Ombudsman sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan, pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, termasuk POLRI. Sesuai dengan apa yang tercatat dalam Undang-Undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia, Ombudsman yaitu lembaga Negara yang awasi seluruh kementerian dan lembaga Negara di bidang publik yang anggarannya ada dasar APBN/APBD.
Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman memiliki Imunitas yang sertera dalam Pasal 10 Undang-Undang No 37 tahun 2008 “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diintrogasi, dituntut atau digugat di pengadilan.”
“Lapuran masuk tentang keluhan pelayanan publik ke Ombudsman pada rentan tahun 2013-2016 semakin meningkat, pada akhir 2015 saja tercatat ada 6959 laporan yang masuk. Ada 6 kelompok instansi terbesar yang dilaporkan masyarakat tentang pelayanan publik yang jelek diantaranya Pemda, POLRI, Lembaga-Lembaga institusi vertical dan Badan Pertahanan Nasional, jenis-jenis maladministrasi yang sering dilakukan oleh lembaga Negara diantaranya Penundaan Berlarut sebesar 25,31% , Penyimpangan Prosedur 21,30%, Tidak Melayani 16,50%. Sebagian masyarakat pasti pernah mempunyai pengalaman tidak dilayani oleh institusi Negara”. Papar Prof. Amzulian Rifai.
Mistruts atau ketidak percayaan publik pada lembaga Negara disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh lembaga-lembaga Negara, juga tidak kompetennya dalam pelayanan publik, dan maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh berbagai institusi. “Trust public umumnya rendah terhadap bekerjanya birokrasi, lembaga Negara di bidang hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian juga lembaga pemasyarakatan dan lembaga perwakilan negara ” ujar beliau.
Di akhir materinya Prof. Amzulian Rifai memberikan wejangannya untuk mahasiswa fakultas syariah dan hukum agar tidak pernah berputus asa untuk mencapai masa depan yang lebih baik. “kalian semua ini agen penerus bangsa yang harus bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pelayanan publik saat ini, percayalah pemerintah juga sedang berupaya untuk memperbaiki peayanan publik semaksimal mungkin” pesannya. (Nur Fatmawati Anwar)