Ketum MUI Lampung: “Payung Hukum Menaungi GBHN Ada Dua Opsi”

Share :

mpr-7Bandar Lampung: Ketua MUI Lampung sekaligus akademisi IAIN Raden Intan Lampung, Dr. KH Khairuddin Tahmid, M.H. menjadi narasumber dalam acara Diskusi Kebangsaan MPR Goes To Campus. Acara tersebut atas kerjasama Bidang Pengkajian MPR dan IAIN Raden Intan Lampung dengan mengusung tema Reformulasi Sistem Perencanaan & Pembangunan Berdasarkan GBHN. Rabu, 21 September 2016.

Menghidupkan kembali GBHN kini menjadi bahasan serius yang telah disepakati MPR RI. Dengan diadakannya diskusi terbuka di berbagai kampus diharapkan MPR RI bisa menampung aspirasi masyarakat terutama akademisi dalam mereformulasi SP2N model GBHN.

“Melakukan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional harus bersinergi dengan revisi Undang-Undang terkait yaitu Undang-Undang No 17 yang mengatur tentang tugas dan wewenang lembaga MPR, DPR, DPD dan DPRD,” ungkap Dr. KH Khairuddin Tahmid, M.H.

Rancangan Perencanaan Pembangunan Nasional pada realitanya sering tidak bersinergi dengan lembaga negara, untuk itu perlu adanya rencana penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara pasca reformasi yang  konsep GBHN sendiri merupakan kompetensi wilayah MPR. “Menurut saya produk hukumnya lebih baik menggunakan Undang-Undang daripada TAP MPR. Payung hukum untuk menaungi GBHN ada dua opsi, pertama amandemen UUD RI 1945 tetapi sepertinya sulit karena terbatas, dan kedua judical review terhadap Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang SP2N,” lanjut beliau.

SP2N tidak berjalan dengan baik disebabkn oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu kebijakan presiden yang setiap periode berubah-ubah. “Sebaiknya visi dan misi Presiden sesuai dengan tujuan negara agar Perencanaan Pembangunan Nasional benar-benar terealisasikan dengan baik,” tutur Ketua MUI Lampung.

mpr-8Selain Ketua MUI Lampung, narasumber lainnya dari kalangan akademisi yaitu Dr. Zuhraini, M.H., dan Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.S.I., juga Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., M.M., Dr. M. Ali Taher, S.H., M.Hum., dan Martin Hutabarat, S.H. yang merupakan perwakilan dari MPR RI. (Nur Fatmawati Anwar/Abdul Qodir Zaelani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *