Bupati Pringsewu Lantik Pimpinan BAZNAS Pringsewu

Share :

fb_img_1474275369383
Pringsewu: Mengambil tempat di Aula Kantor Bupati Pringsewu, Senin (19/9), Komisioner Badan Amil zakat Infaq dan Shadaqah (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu dikukuhkan oleh Bupati H. Sujadi. Ada lima personil yang seharusnya dilantik, namun satu orang yaitu KH. Munawwir tidak bisa hadir dikarenakan sedang menunaikan Ibadah Haji.

Komisioner Baznas yang dilantik tersebut terdiri dari Ketua : H. Taufik Qurrohim, Wakil Ketua I : H. Markoni, Wakil Ketua II : H. Ahmad Rifai, Wakil Ketua III : KH. Munawwir dan Ketua IV : H. M. Fadholi.

Dalam Sambutannya, Bupati Pringsewu H. Sujadi mengharapkan dalam menjalankan tugasnya, Baznas dapat bekerja dengan profesional dan Independen. Bupati juga mengucapkan selamat bekerja kepada Pengurus Baznas Kabupaten Pringsewu.

Ditemui setelah pelantikan, Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Pringsewu H. Ahmad Rifai berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dapat bekerjasama dengan baik dengan Baznas. Ia juga berharap kepada Bupati untuk terus menghimbau seluruh PNS di Kabupaten Pringsewu untuk senantiasa membayar kewajiban zakat.

“Bupati dapat membuat semacam edaran untuk PNS agar menunaikan zakat melalui Baznas. Tentunya ini akan memberikan efek positif bagi perkembangan Baznas di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa Baznas Kabupaten Pringsewu akan berupaya untuk memberikan pencerahan kepada ummat Islam akan pentingnya membayar zakat.

“Setelah zakat terkumpul maka kita salurkan kepada para mustahiq zakat,” tegas H. Ahmad Rifai yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pringsewu ini.

Penyaluran zakat yang sudah dikumpulkan oleh Baznas akan disalurkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)  baik dalam bentuk zakat produktif maupun zakat konsumtif.

Nampak Hadir pada pelantikan tersebut Ketua Baznas Provinsi Lampung H. Mahfud Santoso, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali dan beberapa tokoh agama dan para pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Pringsewu. (Muhammad Faizin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *