Cara Takbir di Hari Raya

Share :

20160821_061724_resizedMina – Arab Saudi: Takbir didalam hari raya Ied terbagi menjadi dua macam, yaitu Mursal dan Muqayyad. Demikian dijelaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH. Munawir dari Mina Arab Saudi, “Takbir Mursal adalah takbir yang tidak mengikuti shalat atau tidak harus dibaca setelah melaksanakan shalat baik fardu maupun sunnah”. Jelasnya.

Takbir Mursal disunnahkan pada setiap waktu dimanapun dan dalam keadaan apapun.

“Waktunya dimulai dari terbenamnya matahari malam Ied sampai imam melakukan takbiratul ihrom shalat Ied, baik iedul fitri maupun Iedul Adha”. Terangnya.

Gus Nawir lebih lenajut menjelaskan, “Takbir Muqayyat memiliki waktu khusus, yaitu takbir yang mengikuti shalat  atau setelah shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat baik fardhu maupun sunnah, ad’an atau qadha’an walaupun setelah shalat jenazah”. Urainya.

Sedangkan Takbir Muqayyad hanya khusus ada di Iedul Adha, di Iedul Fitri tidak ada waktunya. Adapun waktunya pembacaan takbir muqayyad yaitu; bagi orang yang tidak sedang  haji mulai setelah subuh hari arafah 9 zulhijah, berakhir sampai waktu Ashar akhir hari Tasyriq tanggal 13 Dzulhijah. Kiai yang juga Ketua LBM PWNU Lampung ini melanjutkan.

Bagi orang yang sedang haji mulainya setelah Dzuhur pada hari Iedul Adha tanggal 10 Dzulhijah, dan berakhir setelah Subuh akhir hari Tasyriq 13 Dzulhijah, namun jika dia bertahallul maka bertakbir sampai Ashar. (Maskut Candranegara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *