Jakarta: Dr. KH. Ma’ruf Amin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, di umur yang ke 41 MUI sudah banyak melakukan program dan kegiatan yang bersifat perkhidmatan kepada umat Islam.
“Dalam bidang ekonomi, MUI telah mempelopori lahir dan berkembangnya keuangan syari’ah di Indonesia. Transaksi ekonomi dengan menggunakan prinsip syariah telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan,” kata KH. Ma’ruf di Jakarta, beberapa pecan lalu.
Menurutnya, salah satu produk keuangan syariah adalah sukuk atau surat berharga syari’ah yang diterbitkan oleh negara. “Saya hitung-hitung sejak diterbitkan sukuk sudah membantu APBN Rp 400 triliun. Tahun ini kemungkinan meningkat lagi,” papar KH. Ma’ruf.
Sementara itu bidang pangan, lanjut KH. Ma’ruf, MUI juga telah mempelopori dilakukan sertifikasi halal sebagai upaya untuk melindungi umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi makanan yang tidak halal atau meragukan kehalalannya.
”Alhamdulilah, gerakan halal ini diterima dengan antusias oleh umat Islam dan juga produsen,” ungkap KH. Ma’ruf.
KH. Ma’ruf menjelaskan, bahwa gaya hidup halal (halal lifestyle) kini sudah menjadi trend global. Bukan hanya menjadi isu global, trend halal bahkan sudah masuk ke dalam dunia bisnis. Padahal awalnya, persoalan halal hanyalah diawali dari sebuah kepentingan untuk melindungi umat Islam agar mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thoyyib.
Lebih lanjut dia memaparkan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI juga ikut memberikan sumbangsihnya sesuai dengan kewenangan. Di antaranya memberikan masukan dan saran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah lainnya.
Dalam kerukunan umat bergama, MUI bersama majelis agama lainnya senantiasa berkordinasi agar tercipta kerukunan yang hakiki antar pemeluk agama. Salah satu upata bersama yang telah dilakukan adalah merumuskan aturan tentang pendirian rumah ibadah, dan penyiaran agama. ”MUI menyakini menjaga kerukunan antarumat beragama tidaklah mudah, perlu dukungan semua pihak agar kerukunan terwujud,” pungkasnya.
Sumber: keuangansyariah.mysharing.co/