Pringsewu: Ngaji Ahad Pagi atau Jihad Pagi edisi Ahad (21/8), menghadirkan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung KH Munawir yang menyampaikan kajian seputar Hikmah dan Fiqh Qurban. Selain Sajian materi oleh Gus Nawir, begitu Ia biasa dipanggil, diskusi interaktif juga dilakukan dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Pringsewu KH. Sujadi dan Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali ini.
Dalam penjelasannya, Gus Nawir mengatakan bahwa Istilah qurban berasal dari bahasa Arab yaitu Taqorruban yang berarti mendekatkan. “Ini merupakan salah satu hikmah tujuan dari ibadah qurban yaitu menyembelih hewan yang ditujukan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt,” jelasnya.
Gus Nawir yang pada tahun ini akan menunaikan Ibadah ke Tanah Suci ini menambahkan bahwa banyak sekali Hikmah yang bisa diambil pada kegiatan Ibadah yang dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian Ibadah haji ini. “Walaupun hukumnya sunnah namun Ibadah qurban memiliki banyak kelebihan yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits-haditsnya,” katanya.
Beberapa hikmah Ibadah Qurban adalah pengampunan dari dosa-dosa oleh Allah Swt melalui setiap tetesan darah yang mengucur dari hewan qurban yang disembelih. “Selain itu hewan qurban yang disembelih juga akan menjadi kendaraan yang akan mengarahkan dan menghantarkan orang yang berqurban diyaumil qiyamah besok,” tambahnya
Sementara terkait dengan Fiqh Qurban, Gus Nawir yang juga menjadi Ketua Bahtsul Masail PWNU Provinsi Lampung ini mengatakan bahwa menurut Imam Syafi’i, Hambali dan Maliki hukum berqurban adalah Sunnah Muakkad. Sementara menurut Imam Hanafi berkurban adalah wajib bagi orang yang mukim disuatu daerah setiap tahunnya.
Gus Nawir juga menjelaskan beberapa syarat hewan yang bisa dijadikan hewan qurban diantaranya dari jenis binatang ternak, sudah cukup umur dan tidak cacat. “Tidak cacat disini salah satunya adalah cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging qurban yang akan disembelih,” terangnya.
Penjelasan dari Gus Nawir ini kemudian disambut dengan berbagai pertanyaan dari para Jamaah yang rata-rata menyanyakan hal-hal terkait qurban yang terjadi dilingkungannya masing-masing. Diantara pertanyaan tersebut seperti Hukum berkurban dengan Dana Pinjaman, Berkurban untuk orang lain, Mekanisme pembagian daging qurban, Lebih penting Aqiqah atau qurban, Latihan Qurban oleh para pelajar dan Hukum Qurban yang dipotong oleh orang non muslim.
Semua pertanyaan tersebut dijawab dan dibahas tuntas oleh Gus Nawir dengan berbagai rujukan Quran, Hadits dan qaul para Ulama. Para Jamaahpun sangat antusias dan bersemangat sehingga walaupun kegiatan sudah berakhir pada pukul 07.00 WIB, nampak para jamaah meminta waktu kepada Gus Nawir untuk berkonsultasi secara perorangan setelah kegiatan tersebut. (Muhammad Faizin).