Bandar Lampung : Jajaran Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Jum’at 12/8 mengadakan rapat di ruangan pimpinan MUI Lampung membahas Program Kerja Komisi . Dalam rapat kerja tersebut hadir lengkap Ketua Komisi KH Munawir dan Sekretarisnya Ahmad Sukandi MHI serta anggota Dr KH Abdul Malik Ghozali MA, Dr KH M Zaki MA, H. Rohmat MHI, KH Abdul Basith M.Pd.I . Rapat tersebut juga menghadirkan Ketua Umum Dr KH Khairuddin Tahmid MH dan Ketua Ustadz Suryani M Nur MM .
Dalam pengarahannya Ketua Umum mengingatkan bahwa Komisi Fatwa yang merupakan marwah organisasi MUI harus pro aktif menjalankan perannya sebagai pemberi fatwa (mufti) bagi umat Islam, baik diminta maupun tidak diminta serta mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi umat Islam Indonesia yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran serta organisasi keagamaannya . Sementara Suryani M Nur menambahkan bahwa Komisi Fatwa MUI juga berperan dalam hal Sertifikasi Produk Halal bersama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI ) . Lebih jauh Suryani menjelaskan sesungguhnya di era globalisasi saat ini. kehalalan produk pangan, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia tidak akan terpenuhi bila produk yang di-impor sebagai bahan maupun produk jadi tidak jelas asal usulnya, untuk itu perlu menjalin kerja sama dengan lembaga muslim yang terdapat di berbagai negara di luar negeri. Memang telah diawali dengan pembentukan Lembaga World Halal Council (WHC), sehingga Prosedur Sertifikasi halal dengan sistem jaminan halal (Halal Assurance System ) yang dibangun LPPOM MUI pun telah diakui secara internasional. Sistem Jaminan Halal harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal yang secara garis besarnya terdiri dari : Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (Halal Policy), Panduan Halal (Halal Guidelines), Sistem Manajemen Halal (Halal Management System), Uraian Titik Kritis Keharaman Produk (Haram Critical Control Point), dan Sistem Audit Halal Internal (Internal Halal Audit System).
Hasil rapat Komisi Fatwa tersebut menghasilkan beberapa program kerja diantaranya mau membuat Perpustakaan Keislaman yang akan menyediakan buku-buku / kitab keislaman yang komprehensif, juga akan melakukan pelatihan Digital Library, dan Program Pengkajian Kitab-Kitab yang akan dilakukan secara rutin yang tempatnya bergiliran . Ketua Komisi Fatwa, KH Munawir beserta jajaran mengharapkan dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat agar program-program kerja tersebut dapat terealisir dengan baik. (Muhammad Jayus)