Pertanyaan:
Assalamualaikum. Wr. Wb. Yth Pengurus MUI Lampung saya ingin bertanya, sering kita mendengar istilah ziarah kemadinah (ziarah Rasulallah Saw), yaitu seuatu istilah yang di peruntukan bagi jamaah haji. Sebetulnya apakah ziarah qubur Rasulallah Saw tersebut termasuk sariat, atau sesuatu yang di larang? Dan apakah fadilah dari ziarah Rasulallah Saw itu sendiri? (xxxxx dari Pringsewu)
Jawaban:
Menurut Fuqoha’ istilah Ziarah Qubur berarti mengunjungi kuburan seseorang untuk berbuat baik dengan cara mendo’akannya, mengingatkan diri akan kematian yang pasti akan datang. Kematian merupakan musibah terbesar, sedangkan melalaikan kematian merupakan musibah yang lebih besar lagi. Ziarah kubur dengan demikian dapat menjadi sarana pengingat bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara saja. Selain itu, berziarah di kuburan orang-orang tercinta dapat mengobati kerinduan hati yang meluap dan menggelora, terlebih lagi ziarah ke makam Rasulallah Saw. Sehingga ziarah kubur tidak bisa diharamkan secara mutlak, atau minimal berpaham anti ziarah kubur.
Mengharamkan atau anti ziarah kubur jelas muncul dari orang yang pahamnya salah dilihat dari pesrpektif ajaran Islam. Sebab, Islam adalah agama yang amat menganjurkan terlaksananya jalinan hubungan baik, saling menghormati, saling mendo’akan, baik antara orang yang masih hidup maupun antara yang hidup dengan yang telah meninggal dunia.
Dalam kitab Al-Fath Al-jadid Fi Syarh Jawahir Al Hadits Al-Targhib Wa Al-Tarhib, Al-Syaikh Musthafa Muhammad ‘Amarah, menyatakan, Menziarahi kuburan orang-orang Islam disunnahkan, karena mengingatkan akan kematian, akhirat, memperbaiki kerusakan hati dan memberikan manfaat kepada mayit dengan al-Qur’an di isinya, karena ada khabar (hadits) yang diriwayatkan oleh Muslim :” Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, maka berziarah kuburlah !”, dan karena sabda Nabi Saw. “ Pandangilah kuburan dan ambillah pelajaran akan datangnya kiamat ( kematian), “ khususnya menziarahi makam para Nabi, para wali dan orang-orang yang saleh.
Dalam kitab Hasiyah I’anatut tholibin ‘ala hillil alfadhi fathalmu’in, syeh Abi Bakar sayyid Muhammad shatho ad-dimyati, menjelaskan, ziarah kubur Nabi Saw adalah salah satu bentuk ibadah yang paling utama (paling banyak fadilahnya), terlebih lagi setelah mengerjakan ibadah haji.
Berikut ini beberapa hadits Nabi Saw yang menjelaskan tentang keutamaan ziarah ke makam Rasulallah Saw,
عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ مَوْتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي (اخرجه الدار قطنى)
Rasulallah Saw telah bersabda: “Barang siapa mengerjakan ibadah haji, kemudian ziarah ke makam saya setelah wafatku, maka orang tersebut seperti ziarah kepadaku di saat aku masih hidup”(HR.Daruqutni)
عن بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم مَنْ زَارَ قَبْرِى وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِى (الحكيم ، وابن عدى ، والبيهقى)
Rasulallah SAW telah bersabda: Barang siapa ziarah ke makamku, maka orang tersebut berhak atas safaatku”(HR.Hakim)
Dijawab oleh | KH. Munawir (Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung) |