Tradisi Melaksanakan Walimatus Safar Lil Hajji Merupakan Sunnah Nabi

Share :

Haji_Berangkat_Pesawat

Pringsewu: Ketua  Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung KH. Munawir menjelaskan, Sabtu (23/7) bahwa tradisi melaksanakan Walimatus safar saat akan berangkat melaksanakan Ibadah Haji merupakan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

“Mengadakan walimatul hajji atau acara tasakuran yang diadakan setelah seseorang pulang dari mengadakan perjalan jauh adalah termasuk perbuatan yang di sunahkan, bukan kegiatan yang tidak memiliki dasar sama sekali, sehingga tergolong kegiatan yang dilarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia mengutip beberapa Hadits yang menjadi dasar disunnahkannya Walimatus Safar yang salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Sahabat Jabir RA.

“Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika pulang dari madinah melakukan penyembelihan kambing atau sapi,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat hadits Nabi yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmudi dan Abu Dawud yang menceritakan bahwa  Rasulallah SAW mengadakan walimah untuk sofiyah dengan bubur sawik dan qurma.

“Dari kedua Hadist ini sebagian ulama seperti Zakariya bin Muhammad bin Zakariya al-An-shori dalam kitab Asna Matholib, berpendapat  bahwa walimah tidak hanya di sunahkan dalam acara akad nikah tetapi walimah juga di sunahkan ketika seseorang pulang dari perjalan jauh,” terangnya.

Sehingga menurutnya walimahtul haji tidak bisa di hukumi kegiatan yang di larang dan tidak memiliki dasar. Bahkan sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa, walimah yang diadakan sebelum berangkat atau sesudah pulang haji hukumnya sama. ( Muhammad Faizin ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *