Hukum Walimatul Safar (Haji)
Pertanyaan :
Aslm. Mau bertanya, ada sebuah tradisi di masyarakat, yaitu setiap orang yang pulang dari menjalankan ibadah haji, sesampainya dirumah mengadakan acara syukuran dengan mengundang tetangga dan kerabat, yang di kenal dengan istilah walimah hajji, sebetulnya kegiatan tersebut apakah termasuk perbuatan yang di sunahkan (sesuatu yang pernah di lakukan oleh Rasulallah Saw) atau termasuk kegiatan yang tidak ada dasarnya sama sekali sehingga tergolong kegiatan yang di larang? ( xxxxxx dari Pringsewu)
Jawaban:
Mengadakan waliatul hajji atau acara tasakuran yang diadakan setelah seseorang pulang dari mengadakan perjalan jauh adalah termasuk perbuatan yang di sunahkan, bukan kegiatan yang tidak memiliki dasar sama sekali, sehingga tergolong kegiatan yang dilarang. Dasar dari kegiatan walimah adalah Hadist Nabi SAW:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً. )رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ(
Dari sahabat Jabir ra, sesungguhnya Rasulallah SAW ketika pulang dari madinah beliau menyembelih kambing atau sapi. (HR Bukhori)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ. )أخرجه الترمذي وأبو داو(
Dari sahabat Anas bin Malik ra sesungguhnya Rasulallah SAW mengadakan walimah untuk sofiyah dengan bubur sawik dan qurma.(HR. Turmudzi dan Abu dawud)
Dari kedua Hadist tersebut di atas, sebagian ulama seperti Zakariya bin Muhammad bin Zakariya al-An-shori (w 926 H) dalam kitab Asna Matholib, berpendapat bahwa walimah tidak hanya di sunahkan dalam acara akad nikah tetapi walimah juga di sunahkan ketika seseorang pulang dari perjalan jauh. Sehingga walimahtul haji tidak bisa di hukumi kegiatan yang di larang karena tidak memiliki dasar. Bahkan sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa, walimah di yang adakan sebelum berangkat atau sesudah pulang hajji hukumnya sama.
dijawab oleh | KH. Munawir (Ketua Fatwa MUI Lampung) |