Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat 

Share :

Ketua-MUI-kota-Bandar-Lampung-DR.Ust_.-Suryani-M.-Noer-S.Sos_.-M.P

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (hablu minallah) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (hablu minannas). Zakat disamping ibadah yang berorientasi pada pahala atas kesolehan individual juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan kemanusian atau maaliyah ijtimaiyyah yang strategis. Zakat merupakan salah satu implementasi dari asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.

Secara eksplisit tujuan nash dari zakat diantaranya menyucikan harta dan jiwa pembayar Zakat (muzaki), menghilangkan sifat kikir para pemilik harta, mengangkat derajat fakir miskin, membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya serta membantu para ibnu sabil, gharimin dan mustahik lainnya dalam memecahkan masalah mereka, manifestasi syukur atas nikmat Allah Swt, dan masih banyak lagi tujuan lainnya. Sedangkan tujuan umum dari zakat menyangkut tatanan sosial, ekonomi dan kenegaraan (state) .

Zakat juga mengajarkan dan memasyarakatkan “etika bisnis yang benar“, karena zakat tidak akan diterima apabila harta yang didapat melalui cara yang bathil.

Apabila zakat dikelola dengan baik oleh badan/lembaga amil yang kompeten, dimungkinkan dapat membantu membangun pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan (economy growth with equity).

Pembangunan ekonomi umat pada pelaksanaannya membutuhkan suatu instrumen yang dapat menyokong perekonomian skala makro, mengalirkan modal dari golongan mampu kepada golongan tidak mampu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sasaran (musarif) zakat sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an yakni delapan golongan terutama fakir miskin. Sasarannya adalah dalam penyaluran dana zakat tersebut hendaknya dimaksudkan untuk pengentasan kemelaratan dan kemiskinan umat Islam. Penyaluran zakat dari muzakki dapat dilakukan langsung kepada mustahik namun sebaiknya melalui lembaga pengelola zakat misalnya bagi kaum ahlussunah wal jama’ah Nahdlatul Ulama (NU) baik struktural maupun kultural dapat melakukan pembayaran Zakat, Infaq dan Shadaqahnya melalui Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang sudah memiliki Kantor Cabang di Lampung, dan yang lainnya.

Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah oleh Lembaga Pengelola Zakat tersebut dilakukan dalam dua model, yakni distribusi konsumtif (tradisional dan kreatif) maupun distribusi produktif. Distribusi konsumtif yaitu pemanfaatannya langsung digunakan oleh mustahik dan habis dalam jangka pendek serta pendayagunaan nya tidak menimbulkan pengaruh secara ekonomi. Berbeda dengan model distribusi produktif dimana penyaluran zakat, infaq dan shadaqah pemanfaatannya tidak langsung habis serta pendayagunaannya menimbulkan pengaruh secara ekonomi dan pemberdayaan mustahik, misalnya berupa modal usaha kepada mustahik dan program beasiswa atau pelatihan keterampilan kerja bagi mustahik. Wallahu a’lam bisshowab.

Penulis (c) Dr. Suryani M Nur, S.Sos., MM (Ketua MUI Kota Bandar Lampung)
Editor

Abdul Qodir Zaelani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *