Mengawali tulisan ini, perlu dikemukakan bahwa ajaran Islam sesungguhnya telah memuat secara lengkap apa yang menjadi hajat kebutuhan manusia, baik urusan antar individu satu dengan individu lain, atau antar urusan individu dengan urusan orang banyak, demikian juga sebaliknya. Ringkasnya, Islam sebagai agama yang lengkap, sempurna, telah dipayungi dengan berbagai ketentuan yang jelas dan tegas. Termasuk dalam konteks bahasan tema ini, yang pada intinya menyorot tentang betapa pentingnya menyeimbangkan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, khususnya yang berhubungan dengan usaha secara Islami.
Pesan al-Qur’an dalam surat al-Qashash ayat 77 yang menggambarkan dengan jelas bahwa setidaknya ada empat standard dalam menentukan langkah-langkah usaha secara Islami. Sebagaimana dalam ayat di bawah ini:
وَٱبۡتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنۡيَاۖ وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٧٧
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Q.S. al-Qashash: 77).
Ayat ini menggambarkan empat standard dalam menentukan langkah-langkah usaha secara Islami, yaitu pertama, ungkapan وَٱبۡتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّا ٱلۡأٓخِرَةَۖ carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat”. Poin ini mengajarkan setiap langkah usaha harus dimulai dengan melihat apakah usaha tersebut diridai Allah atau tidak. Usaha tersebut juga harus berorientasi kedepan (akhirat). Komitmen dengan standard ini akan dapat mencegah berbagai praktik amoral dalam perilaku ekonomi, sehingga harus menjadi dasar dalam membangun teori konsumen dan produsen. Dengan demikian konsep ekonomi dalam al-Qur’an sangat berbeda dengan konsep ekonomi kapitalis-materialis yang hanya berorientasi duniawi, tanpa membedakan halal dan haram. Perbedaan yang sangat kentara terletak pada hubungan yang erat antara agama dan ekonomi.
Kedua, ungkapan وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنۡيَاۖ dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi, pesan moral dari makna ayat ini menegaskan bahwa perilaku ekonomi harus mendatangkan manfaat bagi pelakunya dan tepat sasaran, bukan sebaliknya.
Ketiga, penggalan ayat yang berbunyi وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Poin ini menjelaskan kepada para pelaku bisnis untuk menjalin hubungan baik dengan para relasi dan tidak mencurangi mereka. Kepada mereka yang kekurangan dan membutuhkan, para pelaku bisnis dituntut memiliki kepedulian dan solidaritas, sebab kekayaan hasil usaha yang kita peroleh tidak lepas dari peran orang lain yang lebih rendah kedudukannya.
Keempat, ungkapan وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Bunyi penggalan ayat ini sudah terang benderang mengajarkan aktifitas ekonomi hendaknya tidak menimbulkan kerusakan. Kerusakan tersebut bisa dalam dua bentuk, pertama bersifat materil, berupa kerusakan pencemaran lingkungan, dan yang kedua bersifat immateril berupa iklim atau suasana yang membuka peluang berbagai praktik korupsi, kolusi, kecurangan, penipuan, dan lain sebagainya.
Akhir dari tulisan ini dapat dikemukakan, bilamana diterapkan dan ditegakkan dengan baik, maka empat standard dalam menentukan langkah-langkah usaha secara Islami ini akan mampu memecahkan berbagai persoalan ekonomi modern, terutama praktik-praktik ekonomi yang kotor dan tidak bermoral, berkesenjangan ekonomi, dan pencemaran lingkungan. Wallahu a’lam.
Penulis | Ulfah Alfiyah Darajat, S.E.I. (Wk Sekretaris PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung) |
Editor |
Abdul Qodir Zaelani |
..masya Allah..