#2019GantiPresiden Adalah Gerakan Makar

Share :

#2019GantiPresiden Adalah Gerakan Makar

Oleh : Abdul Aziz
Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung

Sistem Politik di Indonesia pasca amandemen Undang – Undang Dasar 1945, Indonesia bentuk negaranya adalah Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik, kemudian sangat populer dengan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kokoh dan tak terbantahkan.

Negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, pemerintah pusat adalah yang tertinggi, satuan sub-nasionalnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih dan ditentukan oleh pemerintah pusat untuk kemudian didelegasikan kewenangannya. Republik berasal dari bahasa latin res publica, yang berarti urusan awam, pemerintahan yang dimiliki dan dikawal oleh rakyat, maka sistem pemerintahannya mesti demokrasi, sebab kalau tidak, akan terjadi kontradiksi interminus.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan, yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sebuah sistem sosial dan politik, yang membatasi kekuasaan pemerintah dan mengatur kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya dengan hukum, demi melindungi hak seluruh warga negara.

Dalam demokrasi semua warga negaranya memiliki hak yang setara dan sederajat dalam pengambilan keputusan, membebaskan warga negaranya berpartisipasi, secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum. Demokrasi adalah artikulasi kebebasan yang setara dalam politik, ekonomi dan sosial budaya, namun harus tetap dalam bingkai Grundnorm/norma dasar, dalam konteks ke-Indonesiaan adalah konstitusi kita, UUD 1945 sebagai mitsaqon gholidzon para pendiri bangsa (The Founding Fathers), tentu berikut peraturan turunannya. Memaknai kebebasan dengan sebebas bebasnya berupaya untuk mengganti Konstitusi Dasar Negara adalah masuk kategori gerakan makar.

Di Indonesia dan sudah berdasarkan konstitusi pasca amandemen, kekuasaan ekskutif berada ditangan Presiden, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Presiden beserta Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat, berdasarkan sistem demokrasi. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, secara bersama sama disebut Lembaga Kepresidenan Indonesia. Jadi, Presiden itu adalah Lembaga Negara/Institusi Negara.

Hastag #2019GantiPresiden, menjadi bermakna dan bertujuan untuk mengganti, setidak tidaknya bentuk dan sistem pemerintahan saat ini, jelas menabrak konstitusi, bahkan bisa merembet mengganti bentuk Negara, kalau yang terjadi ini, jelas upaya gerakan makar. Menjadi, tidak ada persoalan kalau hastaqnya adalah #2019GantiJokowi atau #2019PrabowoCalonPresdiden atau #2019JokowiTetapPresiden, itu bermakna personal/orang yang memperebutkan kursi Presiden, namun bentuk lembaga dan sistemnya tetap sesuai konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *