Bandar Lampung: Dalam rangka menjaga toleransi, menjalin kerjasama dalam keragaman beragama kehidupan bermasyarakat, Wali Kota Bandar Lampung memformulasikan beberapa kebijakan dalam rangka pendewasaan beragama.
Beberapa kebijakan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Drs. Suhendar Zubair, M.Si, pada saat menyampaikan materi dalam acara Sarasehan Tokoh Agama Bandar Lampung yang diselenggaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung di Samar Scout Rajabasa, pada Jumat (15/12/2017).
Ia menjelaskan, kebijakan Wali Kota dalam rangka mengelola kerukunan umat beragama di antaranya dibentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Selain itu, menjamin ketersediaannya anggaran, memfasilitasi dan memonitoring pendirian tempat ibadah umat beragama melalui camat atau lurah sebagai bagian dari prevenstif, melakukan mediasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan, dan memfasilitasi gedung sementara untuk beribadah,” ujarnya di hadapan puluhan Tokoh Agama Lintas Iman Kota Bandar Lampung.
Kebijakan tersebut menurutnya, dalam rangka memfasilitasi ketertiban masyarakat, dalam hal kerukunan beragama, menumbuhkembangkan keharmonisan, membina dan mengkordinasikan camat untuk menjaga kerukunan umat. “Termasuk menertibkan IMB terhadap tempat ibadah,” ungkapnya. (Abdul Qodir Zaelani)