Ketika Presiden Jokowi dan MUI jadi Bahan Candaan di Facebook

Share :

 

Bandar Lampung: Akhir-akhir ini medsos Facebook diwarnai dengan beberapa lelucon yang terkesan kebablasan. Salah satunya adalah permainan yang disediakan oleh meow Share Indonesia. Para netizen banyak yang mengakses dan menggunakan aplikasi permainan hiburan tersebut dengan gampang.

Dengan aplikasi tersebut, pengguna facebook dapat melakukan keisengan mengikuti kuis tersebut dengan berbagai pertanyaan yang balasan jawabannya terkesan untuk lucu-lucuan.

Diantara pertanyaan yang ada seperti Siapa Nama Ningratmu? Siapa artis yang mirip kamu? Apakah kamu cewek matre? Dan pertanyaan lain yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari.

Namun salah satu yang tidak pantas dan kebablasan dari permainan tersebut adalah pertanyaan yang berbunyi : “Berdasarkan postingan FB loe, loe orangnya kayak gimana?”. Dari pertanyaan tersebut pengguna Medsos akan mendapatkan balasan berupa gambar seperti piagam yang berisikan penghargaan facebook.

Pada piagam tersebut terbubuhkan nama Presiden RI Jokowi lengkap dengan tanda tangannya dan Pemilik Facebook Mark Zuckerberg. Piagam tersebut juga dibubuhi logo Halal MUI yang terletak ditengah antara dua tanda tangan.

Hal ini mengundang keprihatinan dari Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Kh. Munawir. Menurutnya masyarakat khususnya pemilik permainan tersebut harus bisa memilah dan memilih mana hal yang bisa dibuat untuk permainan dan mana yang tidak.

“Logo MUI dan Nama Presiden seharusnya tidak menjadi bahan candaan,” tegasnya, Senin (6/11) melalui keterangan tertulisnya.

Ditengah arus merebaknya hoax dan hate speech dimedia sosial lanjutnya, sudah seharusnya semua masyarakat sadar informasi dan penuh kewaspadaan dalam beraktifitas dimedia sosial.

Tindakan ini juga disesalkan oleh Akademisi Hukum UIN Raden Intan Lampung Abdul Qadir Jaelani yang menilai tindakan tersebut dapat dikenai Undang-Undang ITE. “Pengelola websitenya perlu dilaporkan,” tegasnya.

Pria yang biasa dipanggil AQJ ini juga berharap pengelola website tersebut segera menghapus model permainan tersebut karena Ia menilai hal tersebut tidak menghormati pihak lain dengan mencantumkan tanda tangan serta logo MUI tanpa izin.

AQJ juga mengajak netizen untuk dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih dan menyebarkan informasi yang beredar dimedia sosial yang saat ini penuh dengan fitnah dan ketidakjelasan berita. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *