Bandar Lampung: Setelah resmi dikukuhkan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM) Lampung, Kamis (20/10/2016) langsung mengelar rapat bersama dengan Komisi Fatwa MUI Lampung membahas lima perusahaan yang sudah mengajukan sertifikat halal dan telah selesai dilakukan audit perusahaan.
Kelima perusahaan yang di bahas dalam rapat tersebut antara lain, PT. Bukit Kencana Mas, Perusahaan tepung tapioka berlokasi di kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, kedua perusahaan rumah makanan ringan Sari Murni Cake berlokasi di Jagabaya II Bandar Lampung.
Kemudian ketiga perusahaan Bintang Tiga memproduksi makanan ringan jenis ciki berlokasi di kecamatan Natar Lampung Selatan, Keempat perusahhan pengolahan tahu House Of Tafu berlokasi di Way Halim Bandar Lampung, dan yang kelima perusahaan minuma herbal Lingzi berlokasi di Way Kandir Bandar Lampung.
Direktur LPPOM MUI Lampung Dr. Ir. Yaktiworo Indriyani, M.Sc dalam mengawali pembahasan rapat mengharap agar hasil tim auditor yang sudah berhasil turun ke lapangan untuk meninjau lokasi untuk melihat proses produksi bisa dilaporkan dalam rapat dan bisa dikritisi oleh anggota Komisi Fatwa MUI, sehingga dapat di putuskan apakah halal atau tidak.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH. Munawir bersama seluruh anggota komisi fatwa yang hadir memperhatikan dengan seksama satu persatu perusahaan yang dilaporkan anggota tim auditor Rafliyanto dan Maskut Candranegara. Anggota Komisi Fatwa yang turut hadir dalam rapat antara lain, Ahmad Sukandi sekrtaris komisi fatwa, Dr. Muhammad Zaki, KH. Abdul Basith dan H. Rohmat, M.H.I masing-masing anggota komisi fatwa.
Setelah melalui diskusi yang cukup serius dan mengkritisi laporan satu demi satu perusahaan yang telah diaudit, berhasil diputuskan kelima perusahaan dinyatakan lolos dan dapat diterbitkan Sertifikat Halalnya. (Maskut Candranegara)