Opini: Tafsir Fisabilillah Guru Ngaji Berhak Menerima Zakat ?

Share :

Tafsir Fisabilillah Guru Ngaji Berhak Menerima Zakat ?
Dr. H. Abdul Aziz, SH., MH
Wakil Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung/Sekretaris Umum MUI Bandar Lampung

Allah Swt. Berfirman dalam Al Qur’an;
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya;
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At Taubah : 60)

Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan (الاصناف الثمانية), sebagaimana berikut;

Pertama, fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai sumber penghasilan, tidak punya harta sehingga tidak tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kedua, miskin, yaitu orang yang mempunyai sumber penghasilan, mempunyai harta, masih bisa berusaha untuk mendapatkan penghasilan, namun pendapatannya/hartanya tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga, amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan atau diberi wewenang oleh pemerintah yang sah untuk mengelola (merencanakan, mengumpulkan, mendistribusikan/mendayagunakan, mengevaluasi dan melaporkan) harta benda zakat.

Keempat, Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan perlunya dikuatkan hatinya agar tetap istiqomah dalam Islam.

Kelima, usaha membebaskan perbudakan dengan cara yang bijaksana, disediakan dana yang diambil dari zakat yang dipergunakan untuk membeli budak dan membebaskannya atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan.

Keenam, orang yang terlilit hitang, baik untuk kepentingan hidup sehari-hari maupun untuk kepentingan umum, sepanjang tidak untuk maksiat kepada Allah Swt.

Ketujuh, sabilillah, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad fi sabilillah, termasuk juga semua bentuk perbuatan yang bersifat mashlahatul ummah untuk mendapatkan keridaan Allah Swt.

Kedelapan, Ibnu sabil, orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya, selama tujuan perjalananya tidak untuk maksiat kepada Allah Swt.

Kaitan dengan term fisabilillah, ada perbedaan ulama dalam menafsirkannya. Rasulullah Muhammad Saw. Bersabda;

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات.

Artinya:
Dari Ibnu Abbas Ra. beliau berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji dan memberi makan kepada orang miskin, maka barang siapa yg melaksanakan sebelum shalat hari raya itu adalah zakat yg diterima, jika melaksanakan setelah shalat itu adalah shadaqah dari beberapa shadaqah. (HR. Abu Daud)

Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa hadist ini sangat tegas dan jelas, kepada siapa zakat fitrah itu harus diberikan, yaitu kepada fakir miskin, hadist ini takhshishul ‘Aam atau mengkhususkan dari keumuman ayat zakat.

Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat babwa hadits tersebut bukan takhshishul ‘aam, dalam hadits tersebut nabi menyebut zakat fitrab dengan nama zakat ( زكاة مقبولة) ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah include dalam keumuman ayat zakat, sementara kata طعمة للمساكين itu hanya menunjukkan skala prioritas atau keutamaan saja, artinya zakat fitrah lebih utama diberikan kepada fakir miskin, tidak berarti, tidak boleh ditasharrufkan kepada ashnaf yang lain.

Jika melihat pendapat dari imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, al asnaf al tsamaniyah atau delapan golongan semuanya bisa menjadi mustahiq/orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal. sedangkan sabilillah dalam intern Madzhab Imam Syafi’i terjadi perbedaan pendapat tentang pemaknaannya. menurut Imam Syafi’i sendiri Sabilillah hanya tertentu kepada orang-orang yang berjihad dengan cara berperang di jalan Allah Swt.

Sedangkan Imam Ar Rozi dalam kitab mafatihul ghoib mengutip pedapat imam Al Qoffal berpandangan bahwa kata Sabilillah bisa diarahkan kepada seluruh hal-hal yang baik atau untuk kebaikan.

ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ ﺍﻟﻘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺍﻟﻐﺰﺍﺓ، ﻓﻠﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﻓﻲ »ﺗﻔﺴﻴﺮﻩ « ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻧﻬﻢ ﺃﺟﺎﺯﻭﺍ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺗﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﻭﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻷﻥ ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻞ .

Artinya:
Ketahuilah bahwa dhohirnya ayat في سبيل الله tidak bisa hanya dikhususkan kepada orang-orang yg berperang di jalan Allah semata, berdasarkan pemahaman inilah imam Qoffal meriwayatkan pendapat sebagian ahli fiqh yang membolehkan memberikan zakat kepada seluruh jalan-jalan kebaikan seperti mengkafani mayat, membangun benteng, dan masjid. Karena lafadz Sabilillah adalab lafadz umum. ( tafsir Ar Rozi juz 16 hal 87 )

Hal ini senada dengan pendapat musthofa Imaroh dalam kitab Jawahirul Bukhori, bahwa kata في سبيل الله tidak hanya terbatas kepada orang-orang yang berperang;

ﺍﻫﻞ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻯ ﺍﻟﻐﺰﺍﺓ ﺍﻟﻤﺘﻄﻌﻮﻥ ﺑﺎﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺍﻏﻨﻴﺎﺀ ﺍﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻃﻠﺒﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ ﻭﺭﻭﺍﺩ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﻃﻼﺏ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻭﻣﻘﻴمو ﺍﻻﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﻮﻋﻆ ﻭﺍﻻﺭﺷﺎﺩ ﻭﻧﺎﺻﺮو ﺍﻟﺪﻳﻦ الحنيف. ﺍﻩ

Artinya:
Sabilillah adalah orang-orang yang berperang dan berjihad dengan sukarela walaupun mereka kaya, karena untuk membantu jihad. Dan masuk dalam kategori Sabilillah yaitu orang-orang yang mencari ilmu, orang-orang yang menyampaikan kebenaran, orang-orang yang menegakkan keadilan, serta orang-orang yang membela agama yang lurus (Islam). (Jawahirul Bukhori Syarh Al Qostholani hal 106)

Artinya guru ngaji dan santrinya juga berhak menerima zakat (mustahik zakat), baik zakat fitrah maupun zakat mal, apalagi ditambah statusnya fakir miskin.

والله تعالى اعلم بالصواب

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *