Opini: Halal dan Moral

Opini: Halal dan Moral

Share :

Halal dan Moral
Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung

Produk berlebel halal adalah jaminan kepada masyarakat atas kualitas produk yang diproduksi, bukan hanya pada makanan, melainkan juga pada fasilitas. Hal ini menjadi penting, untuk memastikan bahwa makanan yang akan kita beli atau fasilitas yang kita butuhkan terbukti halal, khususnya bagi para muslim dan muslimat. Namun demikian, makanan yang baik lagi sehat bukan hanya pada bahan yang digunakan dan fasilitas yang dimanfaatkan, melainkan juga membutuhkan sebuah kejujuran yang konsisten terhadap produk yang dihasilkannya.

Sebuah konsisten dalah pengolahan produk halal tentunya membutuhkan moral yang baik, karena adanya moral seseorang akan tetap saja memiliki keinginan-keinginan curang terhadap produk yang dihasilkannya. Misalnya ketika pendataan produk halal, maka setiap bahan yang disajikan dan fasilitas yang digunakan berstandar halal, sehingga tercapainya hasil audit halal dan ber fatwakan halal hingga mendapatkan lebel halal. Moral yang dibutuhkan dalam hal ini adalah untuk mengontrol diri bagi sebuah penghasil produk agar konsisten dan sehingga produk yang dihasilkannya halal lagi baik yang dalam bahasa agama kerap disebut (halaalan thayyiban).

Produk halal adalah produk yang memberikan manfaat dan kemaslahatan sehingga yang halal haruslah baik, karena belum tentu yang baik itu halal menurut syara’.

Membangun moral bagi pengusaha agar meneladani Rasulullah SAW dalam berdagang menjadi penting, karena beliau adalah orang yang jujur dan konsisten akan kejujurannya. Mengingat pada saat ini banyak corak makanan dan fasilitas yang dapat kita miliki, maka lebel halal menjadi sangat penting untuk memastikan barang yang akan kita miliki benar-benar halal sehingga akan memberikan kebaikan dan kemaslahatan bagi kita. Meskipun dalam fikih, sesuatu yang menyulitkan adalah rukshah (keringanan), seperti ketika seseorang datang ke warung makan lalu memesan nasi ayam, tentu dia tidak akan tahu apakah ayam tersebut disembelih secara syar’i atau tidak, lalu fikih memberikan keringanan agar setiap pembeli makanan yang belum pasti hendaklah ia membaca basmalah sebelum makan, meskipun bacaan basmalah dan doa adalah hal yang lazim dilakukan bagi seorang muslim yang hendak makan, maka dengan adanya lebel halal maka dengan mudah kaum muslimin mendapatkan ragam makanan maupun fasilitas yang beragam pada saat ini dengan melihat lebel pada makanan atau jenis fasilitas yang akan kita beli, pastikan bahwa makanan dan fasilitas yang kita akan miliki berlebel halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *