Tanya Jawab Komisi Fatwa: Tata Cara, Bacaan dan Dalil Terkait Sujud Sahwi

Share :

 

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Yth. Pengurus MUI Lampung, saya ingin bertanya terkait Sujud Sahwi. Terkadang salat tarawih di rumah dengan rakaat yang banyak, kadang bisa lupa. Lalu, bagaimana tata cara, bacaan dan dalil terkait Sujud Sahwi-nya?

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Sujud Sahwi adalah bagian dari ajaran Nabi di saat melakukan kesalahan (tertinggal rukun shalat),  keraguan maupun kealfaan dalam melakukan shalat. Dalilnya:Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud bahwa Nabi mengimami shalat, ketika beliau salam, seorang jama’ah mengingatkan Nabi bahwa ada kesalahan dalam shalatnya, maka Nabi bertanya apa yang salah, maka disampaikan kesalahannya (dalam riwayat lain kurang jumlah raka’atnya), Maka Nabi SAW menekuk kedua kakinya, menghadap kiblat  dan melakukan dua kali sujud dan salam, kemudian beliau menghadap kepada kami (para sahabat yang hadir) dan bersabda: “ jika terjadi kesalahan dalam shalat, aku akan beritahukan kalian, akan tetapi sesungguhnya aku manusia mengalami lupa sebagaimana kalian lupa maka jika aku lupa, ingatkanlah aku, jika salah satu kalian ragu dalam shalatnya, hendaklah mencari kebenarannya  (menghilangkan keraguan) kemudian melengkapi yang kurang, lalu melakukan dua kali sujud.”(Shahih Bukhari:401;Shahih Muslim:1302) dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda:” Jika seseorang kelebihan rakaat atau kurang dalam shalatnya, hendaklah melakukan dua kali sujud.(Shahih Muslim:572)

Tata Caranya:

  1. Jika teringat sebelum salam, maka melakukan dua kali sujud setelah tahiyat akhir sebelum salam.
  2. Jika teringat setelah salam, maka segera melakukan dua kali sujud dan ditutup dengan salam. (Fiqh Sunnah 1/225-226)

Bacaannya:

  1. Dalam kitab Hasyiyah Bajurmi ‘ala al-Minhāj  (3/106) sebaiknya membaca doa ini:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ

Subhāna man lā yashū wa lā yanāmu (Maha suci Allah zat yang tidak lupa/lalai maupun tidur)

  1. Namun para ulama hadits mengatakan doa tersebut tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadits (Ibnu Hajar Talkhis Al-Khabir, 2:88). Maka yang shahih adalah membaca doa seperti sujud biasa, sebagaimana doa Nabi SAW ketika sujud dalam shalat (Shahih Muslim:870) :

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

Subhāna rabbiya al-A’lā wa bihamdihi  (Maha Suci Tuhanku (Allah) yang Maha Luhur dan segala puji bagiNya)

Sujud sahwi dilakukan dalam kondisi sebagaimana berikut:

  1. Jika jumlah rakaatnya kurang, maka dilengkapi kekurangannya dan sujud sahwi.
  2. Jika melakukan rakaat lebih.
  3. Ketika lupa tahiyat pertama.
  4. Tertinggal rukun shalat, namun perlu dilengkapi rukun yang tertinggal.
  5. Ketika ragu terhadap jumlah rakaat, apakah kurang atau lebih, maka ambilah rakaat yang lebih sedikit, kemudian tambahkan kekurangannya. (Fiqh Sunnah 1/227)
  6. Lupa qunut dalam shalat shubuh (Asnā al-Mathālib 3/135) atau witir ramadhan (al-Muhalla 4/160)

Maka dengan demikian bagi yang tertinggal qunut witirnya karena lupa bisa melakukan sujud sahwi sebagaimana yang dijelaskan di atas. Demikian jawaban terkait sujud sahwi ketika lupa qunut dalam shalat witir ramadhan. Semoga bermanfaat.Wallāhu’alam bishawāb.

 (Dr. H. Abdul Malik Ghozali, M.A./Komisi Fatwa MUI Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *