Opini: Mencium Istri Saat Puasa

Share :

Mencium Istri Saat Puasa
Oleh: Dr. Agus Hermanto, MHI

Dosen UIN Raden Intan Lampung

 

Istri adalah orang yang telah dihalalkan melalui akad nikah yang sah menurut syara’, mencium, bermesraan dan menggaulinya adalah boleh pada hari hari biasa, dan bahkan dianjurkan, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya mencium dan bermesraan dengan istri disaat sedang puasa ramadhan, apakah dapat membatalkan puasa?
Hukum mencium istri saat sedang puasa, ada dua pendapat menurut ulama berdasarkan pada alasan nya. Yang pertama, mencium istri pada saat sedang puasa hukumnya jaiz atau boleh jika tidak dibarengi dengan syahwat, misalnya suami mencium kening istri, atau istri mencium tangan suami atau berpelukan tetap dibolehkan jika tidak dibarengi syahwat, hanya demi mewujudkan kasih sayang. Yang kedua, hukum mencium istri pada saat sedang puasa hukumnya makruh bahkan sampai pada haram jika dilakukan dengan syahwat, apabila mengarah kepada jima’. Karena makna puasa sendiri adalah menahan dari nafsu makan dan minum dan menahan nafsu syahwat yang akan mengarah pada hubungan seksual, bahkan tidak dianjurkan sama sekali, bahkan orang yang berkumpul dengan istrinya pada siang hari di bilang ramadhan harus membebaskan budak, pada zaman itu, karena secara konteks tidak ada lagi budak, maka jika tidak mampu (karena tidak ada budak) maka harus berpuasa dua bulan berturut turut, karena berpuasa dua bulan juga berat, jika tidak mampu maka harus memberi makan orang yang berpuasa, atau fakir miskin 60 orang.
Walaupun ada dua pendapat dalam menyikapi hukum mencium atau bermesraan dengan istri, dalam fikih tasawuf tetap saja tidak dianjurkan, karena hati dan perasaan seseorang saat bermesraan atau bercumbu tidaklah dapat diukur dan bahkan dapat mengurangi nilai pahala dalam ibadah puasa nya, karena puasa adalah menahan hawa nafsu, dan jika merabah pada jima’ (hubungan biologis) pasti harus membayar kafarat dan harus mengqadho nya. Wallahualam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *