Inilah Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dari Kemenag

Share :

Jakarta: Beberapa saat lagi umat Islam akan memasuki Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Namun situasi kali ini, umat Islam harus melewatinya dalam kondisi di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi umat Islam serta masyarakat di Indonesia dari resiko Covid-19, Kementerian agama telah menerbitkan edaran terkait hal tersebut.

Dalam panduan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” demikian poin edaran tertanggal 6 April 2020 ini.

Untuk pelaksanaan shalat Tarawih, Kementerian agama mengimbau umat Islam untuk melakukannya sccara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Begitu juga tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tegas dalam edaran yang ditanda tangani Menteri Agama Fachrul Razi.

Dalam panduan tersebut, umat Islam juga diimbau tidak melakukan i’tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau mushala.

Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan untuk tahun ini ditiadakan. Terkait hal ini Kementeriam agama berharap terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Kementerian Agama juga mengimbau agar umat Islam tidak melakukan kegiatan Shalat Tarawih Keliling (tarling), pesantren kilat, dan takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara.

Silaturahim atau halal bihaIal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference

Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS

Kementerian agama menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya, infak, atau sedekah segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak flsik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Organisasi Pengelola Zakat diimbau berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, Iingkungan masjid, musala dan tempat lainnya juga harus dipastikan untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Di antaranya membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Dalam menjalankan tugas para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS juga harus meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Penyaluran Zakat dan ZIS

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat diimbau untuk menghindari penyaluran zakat fitrah melalui sistem kupon yang mendatangkan kerumunan orang.

Penyalurannya diimbau langsung ke mustahiq dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pamong setempat. Petugas penyalur zakat pun harus dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai seperti tissue.

Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawwal, masing-masing pihak untuk mendorong, menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan beragama dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

Masyarakat juga harus senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.( Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *