Bandar Lampung: Multaqo Ulama, Cendekiawan Muslim dan Tokoh Lintas Agama “Untuk Indonesia Damai” yang dirangkaikan dengan acara buka bersama tersebut bertempat di Ball Room hotel Novotel Bandar Lampung pada Senin (20/5/2019) pukul 15.00 WIB s.d selesai, acara tersebut dihadiri oleh tamu undangan dan sejumlah tokoh-tokoh, baik tokoh msyarakat maupun tokoh agama.
Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH yang merupakan ketua umum MUI Lampung berkesempatan sebagai pembicara pertama dalam menyampaikan sambutan, beliau mengatakan bahwa dasar pemikiran diselenggarakannya kegiatan ini adalah salah satu tugas pokok MUI dalam melayani ummat adalah sebagai pelopor perbaikan dan perdamaian (ishlah),
Merajut persaudaraan antar umat seagama (al-ukhuah al-islamiyah), merajut persaudaraan antar umat lintas agama (ukhuwah al-insaniyah/al-basaniyah) dan merajut persaudaraan antar ummat beragama dalam berbangsa dan bernegara (al-ukhuwah al-wathoniyah).
Beliau selaku Ketua Umum MUI Lampung yang terkenal dengan sifat jenakanya ini pun juga menyampaikan sikap dan pandangan, tausyiah kebangsaan MUI, diantaranya.
Pertama, mengajak masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung untuk senantiasa menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan dilandasi persaudaraan sejati (al-ukhuwah) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam keagamaan dan kebangsaan (mas’uliyah diniyah wa ma’uliyah wathoniyah);
Kedua, menghimbau kepada masyarakat Lampung untuk tidak terprovokasi ajakan mengikuti dan melakukan gerakan people power karena hal tersebut akan membawa kemadhorotan yang sangat besar dan mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI (dar-ul mafasid muqaddam ‘ala jalbi masholih);
Ketiga, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan tahapan Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang dengan terus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, transparan, dan professional, sehingga semua pihak dapat menerima hasil Pemilu sesuai dengan pilihan dan aspirasi politiknya;
Keempat, meminta kepada para peserta Pemilu untuk menempuh jalur hukum apabila hasil Pemilu dinilai ada kecurangan dan dugaan pelanggaran lainnya, karena jalur hukum merupakan pilihan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi serta paling ringan tingkat mudharatnya (akhffu al-dararaini);
Kelima, meminta kepada masing-masing paslon untuk menaati komitmen bersama, yaitu menerima hasil pemilu dengan semangat “siap kalah dan siap menang”. Bagi paslon yang menang diminta untuk tidak mengungkapkan ekspresi kemenangan secara berlebihan, dan bagi paslon yang kalah diminta untuk menerima dengan sabar dan lapang dada;
Keenam, kepada para elit politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ikut serta membantu mendinginkan suasana agar proses demokrasi dapat berjalan sengan lancer, tertib, dan aman;
Ketujuh, kepada aparat kepolisisan diminta untuk bertindak tegas, adil, transparan dan professional. Penegakkan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa membedakan status dan kedudukan sosialnya, sehingga masyarakat mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam menaikkan hak-hak konstitusinya. (Panggih Fp/Rudi Santoso)