Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dr. Agus Hermanto, M.H.I
Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung
Secara lughawi, zakat berasal dari kata zakâ-yazkī-zakâtan yang berarti; 1) al-Thaharu, yaitu membersihkan atau mensucikan, 2) al-Barakatu, yaitu barokah, 3) al-Nuwuw, yaitu tumbuh dan berkembang, 4) al-Shalahu, yaitu beres. Secara syar’i, adalah kadar makanan pokok yang wajib ditkeluarkan oleh setiap orang Islam pada malam Idul Fitri, atau dapat juga diartikan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah; 1) Islam dan Merdeka, 2) Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat, 3) Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Adapun syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu; 1) Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, 2) Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, 3) Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, 4) Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Kewajiban mengeluarkan zakat adalah bagi kaum muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti telah mencapai nisab dan haul. Zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan baik laki-laki maupun perempuan. Maka dari pada itu, Alllah swt., memerintahkan kepada setiap muslim untuk mengeluarkan zakat pada waktunya.
Waktu mengeluarkan zakat adalah; 1) waktu wajib, apabila berjumpa sebagian waktu Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maka, orang yang meninggal setelah magrib di malam pertama bulan Syawal, maka wajib dizakati, 2) waktu jawaz, dimulai sejak awal Ramadhan. Sehingga kita boleh mengeluarkan zakat fitri di awal Ramadhan atau di pertengahannya, 3) waktu paling utama, yaitu membayar zakat fitri sesaat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, 4) waktu makruh, yaitu membayar zakat setelah setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan sampai terbenamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal, 4) waktu haram, yaitu membayar zakat setelah terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal.
Para ulama berselisih pendapat, terkait kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat. Pertama, pendapat Abu Hanifah, dibolehkannya membayar zakat fitri sejak awal tahun (bulan Muharram) karena hukum zakat fitri sebagaimana zakat harta yang boleh disegerakan sebelum genap satu tahun. Kedua, pendapat al-Syafi’i, pembayaran zakat fitri boleh didahulukan sejak awal bulan Ramadan karena penyebab adanya zakat adalah puasa dan berbuka puasa (hari raya), sehingga jika sudah ada salah satu dari sebab tersebut (yaitu puasa) maka zakat boleh dibayarkan. Sebagaimana zakat harta yang sudah sampai batas nishab namun belum genap disimpan selama satu tahun, boleh didahulukan pembayarannya. Ketiga, sebagian besar mazhab Hanabilah berpendapat bahwa penunaian zakat fitri boleh disegerakan setelah pertengahan Ramadan, sebagaimana bolehnya mendahulukan azan subuh sebelum waktu subuh, atau sebagaimana bolehnya meninggalkan Muzdalifah ketika haji setelah melewati tengah malam sebelum subuh. Keempat, pendapat Imam Ahmad, bolehnya menyegerakan pembayaran zakat, sehari atau dua hari sebelum waktu wajib (waktu fitri), dan tidak boleh (disegerakan) lebih dari itu. Wallahu A’lam.