DSN MUI Akan Cetak DPS Handal

Share :

Bandar Lampung: MUI Provinsi Lampung bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Institute akan menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi, pada tanggal 19-21 Desember 2018 di Hotel Nusantara Syariah Bandar Lampung. Calon peserta adalah DPS yang belum bersertifikasi atau Calon DPS Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Provinsi Lampung dan luar Lampung. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh KSPPS, sesuai Bab IV Bagian Ketiga tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 2 (dua) orang, minimal 1 (satu) orang wajib memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi yang telah memperoleh Lisensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Hi. Suryani M. Nur Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung sebagai Koordinator Pelaksana Pelatihan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah DSN MUI Institute bekerjasama dengan MUI Provinsi Lampung.

Lebih lanjut Suryani menjelaskan bahwa DSN MUI Institute sebagai bagian dari Bidang pada Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, berfungsi sebagai pusat pendidikan, pelatihan, sosialisasi dan literasi fatwa serta Up-grading bagi calon DPS dan/atau DPS di Lembaga Keuangan Syariah.

“Tujuan pelatihan ini adalah (1) memberikan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap (attitude) dasar kompetensi pengawas syariah kepada calon DPS dan/atau DPS di Koperasi Syariah, (2) memberikan sertifikat Kelulusan Pelatihan sebagai syarat untuk menjadi DPS di Koperasi Syariah atau sebagai Pra-Syarat mengikuti Program sertifikasi Pengawas Syariah di lembaga Sertifikasi Profesi DSN-MUI, dan (3) memberikan Sertifikat Program Pendidikan Lanjutan sebagai Syarat mengikuti Program Surveilen di Lembaga Sertifikasi Profesi Pengawas Syariah,” ujarnya.

Adapun syarat peserta adalah memiliki pendidikan minimal pendidikan S-1 bidang ilmu kesyariahan, atau pendidikan S-1 bidang lain dengan pengalaman bidang kesyariahan minimal 3 tahun, atau minimal pendidikan SMA/MA/sederajat dengan wawasan keilmuan syariah yang memadai berdasarkan rekomendasi dari MUI, mendapatkan surat rekomendasi dari lembaga keuangan (koperasi/BMT), bisnis, atau ekonomi syariah, menyerahkan soft copy (scan) pasfoto 3 x 4, KTP, dan ijazah terakhir, dan membayar biaya pelatihan sebesar empat juta rupiah ke Rekening Bank Muamalat Cabang Lampung, Nomor Rekening 3570004222 atas nama Majelis Ulama Indonesia. Pendaftaran sampai sampai tanggal 15 Desember 2018. Soft copy dokumen persyaratan dan bukti transfer dikirim ke email : mui.provinsilampung@gmail.com / WA No. 0852 1094 8215, pungkasnya. (Abdul Qodir Zaelani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *