Pringsewu: Melalui Musyawarah Daerah ke II Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
Urgensi Kaidah Fiqhiyyah dalam Pengembangan Ekonomi Islam
Silakan klik untuk membaca Urgensi Kaidah Fiqhiyyah dalam Pengembangan Ekonomi Islam AL-‘ADALAH Jurnal Hukum Islam telah “TERAKREDITASI” berdasarkan Keputusan Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
2 Anggota DEMA FSH ikuti Lomba Bahasa dan Sastra
Bandar Lampung: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
Ibadah Qurban adalah Salah Satu Wujud Kesempurnaan Iman kepada Allah Swt
Pringsewu: Untuk kesempurnaan wujud Iman Kepada Allah Swt, Nabi Ibrahim adalah sosok yang sangat patut untuk dijadikan contoh nyata. Kecintaannya kepada sang kholiq tidak berkurang walaupun cobaan berat diberikan kepadanya berupa perintah untuk mengorbankan apa yang dicintainya. Nabi Ismail, putra semata wayangnya, yang sudah lama diharapkan kehadirannya dalam keluarga diperintahkan untuk disembelih sebagai ujian sejauhmana […]
Sekretaris MUI Pimpin Doa Pengukuhan DPP Lampung Sai
Bandar Lampung: Drs. H. Heri Sensustadi yang juga merupakan Sekretaris MUI Lampung
MUI Online Di-Hack Tim Hacker
Bandar Lampung: Situs resmi MUI, www.mui.or.id diretas Tim hacker
Hikmah Zakat dari ‘Sisi’ Lain
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam,
Investasi Emas Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam
Silakan klik untuk membaca Investasi Emas Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam AL-‘ADALAH Jurnal Hukum Islam telah “TERAKREDITASI” berdasarkan Keputusan Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
IAIN dan KPID teken MoU Pengawasan Siaran
Bandar Lampung: IAIN Raden Intan Lampung melakukan nota kesepahaman (MoU)
Bolehkah Berqurban 1 Kerbau untuk Lebih dari Tujuh Orang
Pertanyaan: Aslm. Bapak/ibu pengurus MUI Lampung saya ingin bertanya, bolehkah berqurban satu ekor kerbau untuk lebih dari tujuh orang? Jawab: Ulama Madzaibul Arba’ah sepakat bahwa satu ekor kambing cukup untuk satu orang, dan satu ekor sapi atau kerbau atau unta cukup untuk orang tuju, hal ini di jelaskan oleh syeh wahab az zuhaili dalam fiqhul […]
